Istana: Penyelenggaraan Haji akan Diambil Alih BP Haji

Ilustrasi haji. Foto: Dok. Kemenag.

Istana: Penyelenggaraan Haji akan Diambil Alih BP Haji

Kautsar Widya Prabowo • 11 July 2025 16:04

Jakarta: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membenarkan adanya rencana agar penyelenggaraan haji dan umrah ke depan berada di bawah Badan Penyelenggara (BP) Haji. Badan tersebut memang dibentuk untuk menyelenggarakan ibadah haji.

"Desain pembentukan Badan Penyelenggara Haji memang dimaksudkan agar ke depan, penyelenggaraan haji dilakukan oleh badan tersebut," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 11 Juli 2025.

Saat ditanya apakah BP Haji akan berkembang menjadi Kementerian Haji, Prasetyo menyebut belum ada keputusan lebih lanjut. Pemerintah masih akan mempelajari catatan-catatan dari hasil evaluasi haji tahun ini.

Pras juga menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu proses pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di DPR. Ia mengaku hingga kini belum menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari Komisi VIII DPR.

"Kita berharap ini menjadi bagian dari proses yang komprehensif. Kita juga berharap penyelenggaraan haji tahun depan akan jauh lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya," pungkasnya.
 

Baca juga: 

Menag Yakin Tak Ada Pengurangan Kuota Haji Indonesia pada 2026


Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi usul inisiatif DPR. Harmonisasi draf revisi beleid itu mengatur ketentuan Badan Penyelengara (BP) Haji setingkat menteri.

"Nomor 3, menyisipkan satu pasal di antara Pasal 1 dan Pasal 2. Pasal 1A yang mengatur mengenai definisi Badan Penyelenggara Haji dan Umrah. Yang selanjutnya disebut badan adalah lembaga pemerintah setingkat menteri yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang haji dan umrah," kata Wakil Ketua Baleg DPR, Iman Sukri, di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Juli 2025.

Posisi BP Haji sebelumnya hanya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 Tahun 2024. Dalam draf harmonisasi ini diatur pembagian visa haji Indonesia menjadi visa kuota dan visa haji nonkuota.

Menurut Iman, hal ini untuk memberikan kepastian hukum. Sekaligus, memberikan perlindungan kepada jemaah haji.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)