Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak. Metrotvnews.com/Fachri
Despian Nurhidayat • 28 October 2025 16:35
                        Jakarta: Pemerintah menurunkan masa tunggu jemaah untuk pelaksanaan ibadah haji mulai 2026. Masa tunggu dipukul rata menjadi 26 tahun.
"Seperti tadi saya sebutkan, masa tunggu semuanya sama, sekitar 26 tahun. Secara prinsip terdapat perbedaan signifikan dibandingkan dengan pembagian kuota tahun 2025," kata Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, Jakarta, dilansir Selasa, 28 Oktober 2025.
Dia menyebut pembagian dan penghitungan kuota haji 2025 pada setiap provinsi tak memiliki landasan hukum. Pembagian kuota haji 2026 berpedoman pada UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Perhitungan kuota tahun 2025 pada setiap provinsi tidak memiliki landasan hukum. Sedangkan, rencana kuota tahun 2026 telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 2025," tutur Dahnil.
 
Baca Juga: 
			Pemerintah Usul Biaya Haji 2026 Turun Rp1 Juta, Ini Rinciannya | 
		
.jpg)