Wamenhaj: Masa Tunggu Haji Turun Jadi 26 Tahun

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak. Metrotvnews.com/Fachri

Wamenhaj: Masa Tunggu Haji Turun Jadi 26 Tahun

Despian Nurhidayat • 28 October 2025 16:35

Jakarta: Pemerintah menurunkan masa tunggu jemaah untuk pelaksanaan ibadah haji mulai 2026. Masa tunggu dipukul rata menjadi 26 tahun.

"Seperti tadi saya sebutkan, masa tunggu semuanya sama, sekitar 26 tahun. Secara prinsip terdapat perbedaan signifikan dibandingkan dengan pembagian kuota tahun 2025," kata Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, Jakarta, dilansir Selasa, 28 Oktober 2025.

Dia menyebut pembagian dan penghitungan kuota haji 2025 pada setiap provinsi tak memiliki landasan hukum. Pembagian kuota haji 2026 berpedoman pada UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Perhitungan kuota tahun 2025 pada setiap provinsi tidak memiliki landasan hukum. Sedangkan, rencana kuota tahun 2026 telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 2025," tutur Dahnil.
 

Baca Juga: 

Pemerintah Usul Biaya Haji 2026 Turun Rp1 Juta, Ini Rinciannya


Dahnil menyinggung masa tunggu berangkat haji tahun sebelumnya mencapai 47 tahun. Waktu tunggu jemaah haji di 2026 dipangkas hingga menjadi 26 tahun.

"Waktu tunggu jemaah haji dengan kuota tahun 2025 sangat bervariatif hingga 47 tahun, sementara rencana kuota tahun 2026 pada seluruh provinsi memiliki masa tunggu yang sama," kata Dahnil.

Dampak Pengurangan Masa Tunggu


Ilustrasi ibadah haji. Dok. Istimewa

Menurut dia, pembagian kuota dengan perhitungan baru akan memberikan dampak signifikan. Dia menyebut ada 10 provinsi yang akan mengalami penambahan kuota.

"Dampak dari pembagian kuota dengan pola penghitungan baru tersebut akan ada 10 provinsi yang akan mengalami penambahan kuota, dan berdampak pengurangan waktu tunggu dan 20 provinsi yang mengalami pengurangan kuota berdampak menambah waktu tunggu," ungkap Dahnil.

Dahnil mengatakan kebijakan baru ini akan diterapkan selama 3 tahun. Menurut dia, hal ini mesti dijalankan untuk memberi kepastian terhadap perencanaan anggaran.

"Kebijakan ini akan kami lakukan dengan skema kuota sama, untuk minimal 3 tahun untuk memberikan kepastian dalam perencanaan dan anggaran," ujar Dahnil.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)