Ada Diskon 50%, Iuran JKK Jadi Segini

Ilustrasi. Foto: Catapa.com

Ada Diskon 50%, Iuran JKK Jadi Segini

Husen Miftahudin • 25 June 2025 14:20

Jakarta: Pemerintah memperpanjang diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada industri padat karya hingga Januari 2026. Dukungan ini sebagai upaya untuk mendorong penguatan sektor industri padat karya (industri yang menyerap banyak tenaga kerja) guna menjaga stabilitas ekonomi dan ketenagakerjaan.

Adapun, diskon 50 persen iuran JKK untuk industri padat karya awalnya diberlakukan pemerintah sejak Februari dan berakhir pada Juli 2025. Harapannya, dengan keringanan ini, perusahaan tetap bisa bertahan dan tidak harus mengurangi pekerja di tengah kondisi ekonomi yang tengah mengalami tekanan berat.

Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memperpanjang diskon 50 persen iuran JKK dengan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu.

Adapun, diskon iuran JKK tersebut hanya berlaku pada sektor-sektor seperti industri makanan, minuman, dan tembakau; industri tekstil dan pakaian jadi; industri kulit dan barang kulit; industri alas kaki; industri mainan anak; serta industri furnitur.
 

Baca juga: Diskon 50% Iuran JKK Diperpanjang hingga Januari 2025
 

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)


Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan program untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja atau dalam perjalanan menuju dan dari tempat kerja.

Iuran JKK ini sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan. Iuran JKK masuk ke dalam perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan, bersama dengan Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), serta Jaminan Pensiun (JP).

Besarnya iuran JKK tergantung pada tingkat risiko kerja di perusahaan, dengan persentase yang ditetapkan sebagai berikut:

- Risiko sangat rendah: 0,24 persen dari gaji bulanan.
- Risiko rendah: 0,54 persen dari gaji bulanan.
- Risiko sedang: 0,89 persen dari gaji bulanan.
- Risiko tinggi: 1,27 persen dari gaji bulanan.
- Risiko sangat tinggi: 1,74 persen dari gaji bulanan.


(Ilustrasi, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Foto: dok BPJS Ketenagakerjaan)
 

Setelah diskon, iuran JKK jadi segini


Bagi industri padat karya yang sudah disebutkan di atas, yang mendapat diskon 50 persen iuran, maka iuran JKK-nya menjadi seperti berikut:

- Risiko sangat rendah menjadi 0,12 persen dari gaji bulanan.
- Risiko rendah menjadi 0,27 persen dari gaji bulanan.
- Risiko sedang menjadi 0,445 persen dari gaji bulanan.
- Risiko tinggi menjadi 0,635 persen dari gaji bulanan.
- Risiko sangat tinggi menjadi 0,87 persen dari gaji bulanan.

Sehingga, seorang pekerja industri padat karya yang memiliki gaji bulanan sebesar Rp5 juta dengan perusahaan tempatnya bekerja memiliki risiko kerja kategori 'sangat rendah'. Maka, berikut cara menghitung iuran JKK untuk pekerja tersebut setelah diskon:

Risiko sangat rendah = 0,12%
Iuran JKK = 0,12% x Rp5.000.000 = Rp6.000.

Sedangkan pekerja dengan gaji yang sama namun risiko pekerjaannya ada pada tingkat rendah, sedang, tinggi, dan sangat tinggi, maka iuran JKK setelah diskon secara berurutan adalah Rp13.500, Rp22.250, Rp31.750, dan Rp43.500.

Adapun, iuran JKK yang sepenuhnya ditanggung perusahaan ini masuk ke dalam komponen iuran BPJS Ketenagakerjaan, bersama dengan iuran JKM (ditanggung perusahaan), iuran JHT (ditanggung bersama oleh perusahaan dan pekerja), serta iuran JP (ditanggung bersama oleh perusahaan dan pekerja.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)