Roberth Rouw Minta Pengelola Perhatikan Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol

Wakil Ketua Komisi V DPR Roberth Rouw. Dok NasDem

Roberth Rouw Minta Pengelola Perhatikan Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol

Achmad Zulfikar Fazli • 26 June 2025 21:13

Cilegon: Wakil Ketua Komisi V, Roberth Rouw, menyoroti sejumlah masalah pada jalan tol di Indonesia. Dia meminta Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sebagai pengelola memperhatikan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.

“Kami menerima banyak masukan dari masyarakat mengenai pelayanan jalan tol yang dinilai belum maksimal," kata Roberth dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR ke Ruas Tol Jakarta–Tangerang–Merak, di Cilegon, Banten, Kamis, 26 Juni 2025.

Roberth menyampaikan sejumlah catatan penting terkait keluhan masyarakat yang terus berulang soal kualitas layanan jalan tol. Beberapa masalah yang sering dikeluhkan masyarakat di antaranya kondisi jalan yang tidak rata dan berlubang, genangan air, drainase yang tidak berfungsi, rest area yang kotor dan kurang fasilitas, hingga tarif tol yang dirasa cukup mahal.

"Masalah-masalah seperti permukaan jalan yang bergelombang, sistem drainase yang buruk, hingga rest area yang kurang bersih menjadi sorotan utama,” kata dia.

Legislator Partai NasDem itu juga menyoroti masih adanya BUJT yang belum memiliki call centre terpadu. Padahal, itu seharusnya menjadi saluran utama bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan atau keluhan dengan cepat.

Roberth menjelaskan sebagai respons atas berbagai keluhan tersebut, Komisi V telah membentuk Panitia Kerja (Panja) SPM Jalan Tol. Panja dibentuk untuk mengidentifikasi dan mengurai permasalahan yang terjadi di lapangan, serta mencari solusi bersama dengan pemerintah dan pihak-pihak terkait.

“Kunjungan hari ini merupakan bagian dari kerja Panja SPM Jalan Tol. Kami ingin melihat secara langsung bagaimana pemenuhan standar pelayanan di lapangan, terutama pada ruas Tol Jakarta–Tangerang yang dikelola oleh Jasa Marga, dan Tol Tangerang–Merak yang dikelola oleh Astra Infra,” jelas dia.
 

Baca Juga: 

Ada Perbaikan Jalan, Jasa Marga Menerapkan Contraflow di Tol Jagorawi Arah Bogor


Roberth juga mengingatkan pemenuhan SPM bukan hanya kewajiban moral, tetapi merupakan amanat undang-undang. Dia merujuk pada ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur setiap badan usaha pengelola jalan tol wajib memenuhi standar pelayanan yang mencakup kondisi jalan, keamanan dan keselamatan, serta pelayanan kepada pengguna.

Ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut, kata dia, dapat dikenai sanksi administratif, termasuk penundaan tarif atau bahkan pembatalan perjanjian.

“Kami ingin mendengar langsung dari pemerintah dan BUJT, penjelasan yang komprehensif dan mendalam mengenai kondisi aktual jalan tol, serta bagaimana rencana untuk meningkatkan kualitas layanan ke depan,” ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)