TNI Janji Kawal Kasus Anggota Paspampres Aniaya Pemuda Aceh hingga Tewas

Ilustrasi. Medcom

TNI Janji Kawal Kasus Anggota Paspampres Aniaya Pemuda Aceh hingga Tewas

Media Indonesia • 29 August 2023 15:29

Jakarta: TNI akan mengawal kasus penculikan dan penganiayaan hingga tewas terhadap pemuda asal Aceh, Imam Masykur, 25, yang dilakukan anggota Paspampres Praka RM, Praka HS dari satuan Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka J dari satuan Kodam Iskandar Muda. Pengawalan kasus ini sesuai dengan perintah Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.

“Panglima memerintahkan Puspom untuk melaporkan setiap tahapan dan penyidikan hingga persidangan,” kata Kapuspen TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono kepada Media Indonesia, Selasa, 29 Agustus 2023.

Julius menyampaikan masyarakat tak perlu meragukan peradilan militer. Menurut dia, ketegasan peradilan militer sudah terbukti karena hukumannya bisa lebih berat ketimbang peradilan umum.

Dia mencontohkan kasus pembunuhan berencana terhadap dua remaja pasangan kekasih Handi Syahputra, 16, dan Salsabilla, 14. Majelis hakim telah menjatuhkan vonis terhadap Kolonel Inf. Priyanto dengan hukuman penjara seumur hidup. Pembacaan putusan tersebut dilakukan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur.

“Hukumannya lebih berat, dan di dalamnya juga berat. tidak ada kamar mewah, tidak ada fasilitas khusus, pangkat tinggi bukan jaminan jadi penguasa,” tutur dia.

Sementara itu, juru bicara Komisi Yudisial (KY), Miko Ginting, mengatakan pihaknya belum bisa bicara banyak soal perkara ini. Sebab, kasus tersebut belum masuk ke ranah pengadilan.

“Kalau masuk pengadilan, baru domain kami (KY). KY domainnya mengawasi etik dan perilaku hakim,” ungkap Miko kepada Media Indonesia.

Praka RM dan dua prajurit TNI sempat mengaku sebagai anggota polisi saat hendak menculik Imam Masykur. Mereka menculik Imam karena tahu menjual obat ilegal.

“Betul (tersangka sempat ngaku polisi)," kata Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar saat dikonfirmasi, Senin, 28 Agustus 2023.

Irsyad mengatakan dalih Praka RM mengincar Imam karena meyakini kalau korban tidak akan berani melapor ke polisi. Sebab, Imam menjual obat ilegal.

"Karena mereka (Imam Masykur) kan pedagang obat ilegal. Jadi kalau misalnya dilakukan penculikan, dilakukan pemerasan, itu mereka enggak mau lapor polisi. Akhirnya mereka menculik orang-orang itu," ungkap Irsyad.

Pomdam Jaya menetapkan Praka RM dan Praka HS, dan Praka J menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap pemuda asal Aceh Imam Masykur hingga tewas. Ketiganya ditahan di Pomdam Jaya Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Mereka dipastikan akan dihukum berat dan dipecat.

(Yakub Pryatama Wijayaatmaja)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)