Yogyakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan bakal calon peserta pemilu yang melanggar aturan kampanye akan ditindak. Bawaslu akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
"Sekarang belum ada calon. Kalau ada yang berkampanye (memasang atribut) sebelum waktunya kami koordinasi dengan pemerintah setempat. Kami dorong dilakukan penindakan," kata Komisioner Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu DIY, Agus Muhammad Yasin, saat dihubungi, Rabu, 7 Juni 2023.
Yasin menunjuk salah satu pelanggaran itu dengan memasang atribut calon peserta pemilu. Ia mengatakan pemasangan atribut itu melanggar peraturan daerah (Perda) terkait mengganggu ketertiban.
"Kalau melakukan (kampanye) lebih awal akan merugikan calon yang tersangkutan karena bisa dikenai (aturan melanggar Perda). Kami sejauh ini melakukan pencegahan dengan menyampaikan imbauan ke calon peserta pemilu," jelasnya.
Saat ini proses pemilu 2024 masih pada verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif dari partai politik. Menurut dia, hasil pengawasan sementara pada saat pendaftaran seluruh partai politik beserta bakal calon yang diusung dinyatakan lengkap.
Yasin mengatakan komisioner maupun pegawai Bawaslu turut melakukan pengawasan melalui sistem aplikasi pencalonan (Silon). Meskipun, terkait kedalaman kebutuhan data tak sepenuhnya bisa langsung diakses.
"Pengawasan ini kan (harus) melekat di KPU. Kami hanya bisa mengakses Silon," ungkapnya.
Ia menambahkan temuan hasil pengawasan proses pendaftaran sejauh ini hanya sebatas layak atau tidak berkas yang diserahkan ke KPU. Berkas yang dinilai belum memenuhi persyaratan akan dikembalikan.
"Perbaikan nanti akan dilakukan setelah proses verifikasi di KPU selesai. Catatan dari kami akan langsung diberikan ke KPU," ujar Yasin.