KPK Tak Ambil Pusing soal Bantahan Status Tersangka Rafael Alun
2 April 2023 15:00
KPK ogah memusingkan bantahan mantan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo yang mengaku heran dijadikan tersangka.
KPK menyebut, seseorang yang sudah dijerat sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah memang kerap membantah melakukan tindak pidana.
"Bantahan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK merupakan hal biasa, karena hampir semuanya juga melakukan hal yang sama," kata Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu (2/4/2023).
Ali Fikri menjelaskan, pihaknya sudah mengantongi bukti kuat atas dugaan penerimaan gratifikasi Rafael. KPK berharap Rafael dapat kooperatif menjalani seluruh tahapan penyidikan.
"Kami mengingatkan tersangka agar kooperatif pada proses-proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini," ujar Ali.
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo mengaku bingung dijadikan tersangka gratifikasi oleh KPK. Rafael mengklaim semua asetnya tidak bermasalah, karena dilaporkan secara resmi.
"Saya dapat mengklarifikasi bahwa saya selalu tertib melaporkan SPT-OP dan LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara), tidak pernah menyembunyikan harta dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap," kata Rafael.
Rafael mengeklaim semua pendapatannya halal dan selalu menyerahkan LHKPN dengan jujur. Ia juga selalu mengubah nilai aset berdasarkan tahun kepemilikan. Rafael menyebut tidak ada lonjakan kekayaan berdasarkan laporannya sejak 2012-2022.