Kejagung Panggil 12 Saksi Kasus BTS Kominfo, Salah Satunya Maqdir Ismail

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana/Istimewa

Kejagung Panggil 12 Saksi Kasus BTS Kominfo, Salah Satunya Maqdir Ismail

Media Indonesia • 10 July 2023 16:56

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil 12 saksi kasus korupsi BTS Kominfo untuk diperiksa pada Senin, 10 Juli 2023. Termasuk yang dipanggil adalah pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Herawan, Maqdir Ismail.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menuturkan pemeriksaan terhadap 12 saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam perkara BTS Kominfo. Sejauh ini, kata Ketut, baru empat orang dari 12 saksi yang hadir.

Ketut membeberkan keempat saksi kasus korupsi BTS yang hadir, yakni SSS selaku direktur PT Waradana Yusa Abadi. Kemudian, AS selaku Chief Financial Officer dari PT Infrastruktur Sejahtera.

“Ketiga ada HJ selaku direktur PT Infrastruktur Bumi Sejahtera dan keempat pimpinan bank BNI cabang Serpong,” ungkap Ketut, Senin, 10 Juli 2023.

Sedangkan delapan saksi lain, termasuk Maqdir masih ditunggu kehadirannya oleh Kejagung. Ketut menegaskan pihaknya akan menunggu Maqdir Ismail untuk hadir memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini hingga pukul 20.00 WIB malam.

Pasalnya, Ketut mengaku pihaknya belum menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan dari pihak Maqdir Ismail.

“Ya kami mengimbau agar hadir secara sukarela dan baik-baik. Karena kita sama-sama penegak hukum tentu menghormati proses hukum sedang berjalan,” tegas Ketut.

“Klarifikasi beliau tentu sangat penting sekali gunanya termasuk uang yang akan dikembalikan sangat penting dalam rangka apa? Dalam rangka recovery aset pengembalian keuangan negara ya saya kira itu,” tambahnya.

Ketut juga menuturkan bahwa penyidik Kejagung siap mendatangi Maqdir langsung jika yang bersangkutan urung datang ke Gedung Bundar Kejagung.

Sebelumnya, pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, meminta agar pemeriksaan dirinya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ditunda. (Yakub Pryatama Wijayaatmaja)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)