Janjian ke Bromo, Wanita Asal Bogor Malah Dijadikan PSK oleh Temannya

Seorang pria berinisial RM, 20, dan JA, 19, warga asal Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Janjian ke Bromo, Wanita Asal Bogor Malah Dijadikan PSK oleh Temannya

Daviq Umar Al Faruq • 8 August 2023 19:04

Malang: Seorang wanita berinisial CR, 22, warga asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Korban diduga dijual oleh temannya sendiri di sebuah hotel di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur. 

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan dalam kasus ini, ada dua pelaku yang ditangkap, yakni seorang pria berinisial RM, 20, dan JA, 19. Keduanya berasal dari Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penangkapan dilakukan oleh unit operasional Satuan Reserse Kriminal Polres Malang pada 2 Agustus 2023. Kedua pelaku ditangkap di sebuah hotel wilayah kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. 

“Kedua pelaku berhasil diamankan tim Satreskrim Polres Malang usai menjual korban untuk dijadikan pekerja seks komersial di sebuah hotel,” kata Taufik saat dikonfirmasi, Selasa 8 Agustus 2023.

Taufik menambahkan pelaku berkomplot untuk menjual korban kepada lelaki hidung belang. Tarif sekali main berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp700 ribu melalui aplikasi MiChat.

Saat menangkap pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain uang tunai senilai Rp650 ribu, alat kontrasepsi, dan dua buah ponsel yang digunakan sebagai sarana transaksi.

Taufik menerangkan pelaku RM berperan sebagai penyedia jasa, sedangkan JA berperan sebagai pencari pria hidung belang. Mereka mendapat keuntungan sebesar Rp50 ribu setiap kali transaksi.

“Kedua pelaku mengaku mendapat keuntungan sejumlah Rp50 ribu dari transaksi yang dilakukan,” ungkapnya.

Berdasarkan penyelidikan diketahui bahwa korban dan para pelaku sudah saling mengenal sejak satu bulan yang lalu. Awalnya, ketiganya berkenalan dan sepakat untuk berlibur ke Bromo.

Namun, kenyataannya mereka malah menetap di sebuah hotel di Kepanjen selama tiga pekan. Bahkan korban diduga mengalami kekerasan dan pemaksaan oleh kedua pelaku ketika dipaksa melayani para pelanggan pria hidung belang.

Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Malang. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana Perdagangan Orang dan Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

“Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Malang masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku karena ada indikasi korban mengalami kekerasan saat dipaksa melakukan perbuatan tersebut,” jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nur Ajijah)