Saksi Ungkap Ada Pihak Janjikan Penyelesaian Kasus BTS 4G, Menpora Disebut

Ilustrasi persidangan kasus korupsi proyek BTS 4G. Foto: Medcom.id/Chandra

Saksi Ungkap Ada Pihak Janjikan Penyelesaian Kasus BTS 4G, Menpora Disebut

Candra Yuri Nuralam • 26 September 2023 17:33

Jakarta: Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan menyebut ada pihak yang menjanjikan penyelesaian kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo di Kejaksaan Agung (Kejagung). Tawaran itu diklaim muncul saat perkaranya di tahap penyidikan.

"Untuk penyelidikannya, detailnya kurang tahu, tapi diselesaikan," kata Irwan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 26 September 2023.

Irwan mengaku telah menyerahkan dana Rp27 miliar karena tertarik dengan tawaran itu. Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama disebut ikut terlibat dalam penerimaan uang.

"Saya serahkan melalui Resi, yang satu melalui Windi," ucap Irwan.

Irwan tidak memastikan penerima terakhir uang tersebut. Namun, dia meyakini namanya Dito Ariotedjo.

Hakim kemudian meminta Irwan memberikan atribusi pasti Dito yang dimaksudnya. Dia memastikan orang itu yang menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) saat ini.

"Iya (Menpora sekarang)," ujar Irwan.

Dalam persidangan, Irwan juga mengaku ada orang bernama Edward Hutahaean yang menawarkan penyelesaian kasus dugaan korupsi BTS 4G. Menurutnya, Edward mengaku sebagai pengacara.

"Beliau yang mengaku pengacara dan mengaku bisa untuk mengurus (kasus)," kata Irwan.

Irwan mengaku tidak pernah bertemu dengannya. Mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan terdakwa Galumbang Menak disebut turut mengetahui identitas orang itu.

"Mungkin Pak Galumbang atau Pak Anang lebih tahu karena beliau yang berkomunikasi langsung, namun sa hanya berbicara soal uang yang keluar untuk dia adalah Rp15 (miliar)," kata Irwan.

Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.
 
Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5 miliar.
 
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119 miliar. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453 juta.
 
Kemudian, terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500 juta. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar Amerika Serikat.
 
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955, dan konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
 
Duit itu diterima mulai Januari 2021-Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)