metro tv
9 May 2023 12:30
Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyinggung pesan WhatsApp Teddy jelang sidang vonis. Menurut Hotman, penyidik dinilai tidak utuh dalam memaparkan isi percakapan, Selasa (9/5/2023).
"Hasil chat yang ditunjukkan terpotong-potong. Seharusnya, utuh dan lengkap konteksnya," kata Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Hotman mengatakan, hal itu sudah diatur dalam Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, isi pesan itu juga seharusnya terlebih dahulu dibawa ke digital forensik.
Tak hanya itu, tidak ada penyidik yang bertanya pada saksi ahli maupun saksi fakta soal WhatsApp dari Teddy pada 24 September 2022. Pesan itu mengenai perintah Teddy untuk memusnahkan dan menghancurkan narkoba.
"Katanya ada pemberian uang di rumah Teddy pada 29 September 2022, saksinya mana?," tutur Hotman.
Hotman juga menyinggung terkait asal-usul narkoba yang disebut punya Teddy. Keberadaan narkoba itu pun dipertanyakan Hotman.
"Satu kilogram pertama tidak tahu dimana. Empat kilogram lainnya dibilang dijual 3 Oktober 2022, namun 24 September 2022 mengatakan musnahkan," ujarnya.
Sebelumnya, Teddy mendapatkan tuntutan mati dari jaksa, namun pihak Teddy menolak karena bukti persidangan dianggap tidak sah. Teddy terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Selain Teddy, terdapat 10 tersangka lainnya, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan tersangka lainnya dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.