Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Theofilus Ifan Sucipto • 1 August 2023 17:52
Jakarta: Eks Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo) sekaligus terdakwa Anang Achmad Latif disebut mengubah skema pengadaan base transceiver station (BTS). Dampak perubahan itu, yakni anggaran bisa meroket.
Awalnya, Anang menyampaikan paparan pada eks Menteri Kominfo Johnny G Plate dan jajaran eselon 1 Kominfo dalam rapat pimpinan. Anang ingin mempercepat pembangunan 5.052 BTS yang awalnya dengan skema sewa jasa program dengan anggaran Rp1 triliun.
"(Anang bilang) akan diubah jadi pola capex (belanja modal), (untuk) 4.200 BTS dan 3.704 BTS. (Sehingga Kominfo) sekarang jadi pemilik barang," kata Kepala Biro Perencanaan Kominfo Arifin Saleh Lubis saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 1 Agustus 2023.
Arifin menjelaskan sewa jasa program artinya Kominfo membayar subsidi bagi operator yang memiliki BTS. Sedangkan skema capex memungkinkan Kominfo membangun dan mengelola dengan modal sendiri.
"Sehingga pagu anggaran naik menjadi?" tanya Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.
"Terakhir Rp12 triliun untuk 4.200 BTS," jawab Arifin.
Lantas, Fahzal kembali bertanya apakah penyusunan anggaran melibatkan ahli. Arifin mengaku tidak tahu karena itu kewenangan BAKTI Kominfo.
Fahzal heran dengan pernyataan Arifin. Sebab, dia adalah Kepala Biro Perencanaan Kominfo yang seyogianya memahami seluk beluk dalam perencanaan.
"Kami tidak memikirkan perencanaan. Itu masing-masing dari pejabat eselon 1 termasuk BAKTI, kami mengompilasi melihat anggarannya berapa dan kami amankan termasuk dokumentasi lain," jelas Arifin.