AG Divonis 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Penganiayaan David

Anak yang berkonflik dengan hukum berinisial AG divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Ia dinyatakan bersakahh dan terbukti turut serta dalam penganiayaan terhadap David Ozora.

AG Divonis 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Penganiayaan David

10 April 2023 14:24

Anak yang berkonflik dengan hukum berinisial AG divonis 3,5 tahun atau tiga tahun enam bulan penjara. Ia dinyatakan bersalah dan terbukti turut serta dalam penganiayaan terhadap David Ozora.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama tiga tahun enam bulan di LKPA," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Adapun hal yang memberatkan vonis AG ialah terdakwa turut terlibat dan bekerjasama dalam penganiayaan serta tidak mencegah terdakwa Mario Dandy melakukan penganiayaan. 

Sementara hal yang meringankan adalah usia AG yang masih muda sehingga diharapkan masih dapat memperbaiki dirinya. 

AG dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 353 ayat 2 KUHP mengenai penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat, pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut melakukan perbuatan kekerasan dan Pasal 355 ayat 1 mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana serta pasal tentang perlindungan anak.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Siti Nor Sholikhah)