Saksi Beberkan Penerimaan Kuota Tambahan Haji

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Antara

Saksi Beberkan Penerimaan Kuota Tambahan Haji

M Sholahadhin Azhar • 4 September 2026 17:31

Jakarta: Persidangan dugaan rasuah kuota haji terus bergulir. Teranyar, saksi membeberkan penerimaan kuota tambahan haji di Indonesia.

Hal tersebut dibeberkan Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani, saat ditanya kuas hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini.

Mellisa Anggraini, menanyakan mengenai pola pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), khususnya ketika terdapat kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Mellisa kemudian menanyakan apakah kuota tambahan biasanya muncul di pengujung persiapan haji.

"Di ujung," jawab Jaja.

Pemaparan dilakukan saat sidang korupsi kuota haji pada Kamis, 3 September 2026. Mellisa kembali menanyakan kondisi pada 2024, ketika Indonesia memperoleh kuota tambahan.

"Di ujung juga, Bu," kata Jaja.

Jaja kemudian menjelaskan maksud "di ujung" tersebut. Dikatakan, informasi mengenai tambahan kuota memang sudah diperoleh sejak awal, termasuk saat kunjungan ke Arab Saudi. Namun, kuota tersebut baru muncul dalam sistem e-Hajj pada bulan Januari 2024 atau sudah mendekati batas akhir persiapan layanan. 

"Ujungnya itu artinya bahwa informasi memang itu dari awal di bulan ya pada saat kunjungan ke Saudi. Tetapi e-Hajj-nya itu, Bu, munculnya bulan Januari," ujar Jaja.
 

Sementara itu, berdasarkan timeline yang dijelaskan dalam persidangan, seluruh kontrak pelayanan haji harus sudah diselesaikan pada 28 Februari.

"Timeline mereka tanggal 28 semua kontrak harus sudah selesai," katanya.

Mellisa kemudian menanyakan layanan apa saja yang harus disiapkan dalam waktu yang mepet tersebut.

"Untuk pembayaran seluruh, baik hotel, konsumsi, maupun juga untuk akomodasi," jawab Jaja.

Untuk itu, Jaja menyebut pemerintah praktis hanya memiliki waktu sekitar satu bulan untuk menyiapkan berbagai kebutuhan pelayanan bagi kuota tambahan tersebut.

"Artinya cuma satu bulan, Pak?" tanya Mellisa.

"Satu bulan, Bu," jawab Jaja.

Menurut Jaja, keterbatasan waktu tersebut membuat proses penyiapan kuota tambahan harus dilakukan secara tergesa-gesa. Dia mengaku khawatir kesempatan memperoleh tambahan kuota justru tidak dapat dimanfaatkan secara optimal karena waktu persiapannya sangat terbatas. Mellisa kemudian mengonfirmasi apakah kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang membuat Jaja khawatir.

"Itu yang tadi Bapak sampaikan, ya. Itu sangat membuat Bapak khawatir, sedih, ya jangan sampai ini kuota ada peluang tapi terbuang hanya karena waktu sudah sangat-sangat mepet seperti itu, ya, Pak?" tanya Mellisa.

"Betul, Bu," jawab Jaja.

Jaja juga mengakui ada kondisi ketika Arab Saudi memberikan informasi mengenai kuota kepada Indonesia, tetapi kuota tersebut pada akhirnya tidak jadi diberikan. Namun, Jaja mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah kuota yang dimaksud karena saat itu dirinya belum bertugas di bidang haji.

"Pernah kejadian," ujar Jaja.

Dalam perkara tersebut, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar melalui pengalihan dan pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

Selain itu, Yaqut didakwa mengisi kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu dan jemaah haji khusus dengan masa tunggu tertentu yang tidak sesuai mekanisme.


Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Antara

Jaksa menyebut pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus disertai penerimaan biaya percepatan dari jamaah dan petugas haji khusus.

Kerugian negara sebesar Rp438,22 miliar disebut berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang dinilai tidak berhak berangkat.

Kerugian lainnya berasal dari penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar serta biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 sebesar Rp143,92 miliar.

Dalam perkara tersebut, jaksa menyebut sejumlah pihak diperkaya. Salah satunya Yaqut yang diduga menerima USD271.500 atau setara Rp4,83 miliar.

Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(M Sholahadhin Azhar)