Menakar Kekuatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Cover Both Sides Rabu, 26 Agustus 2026.

Menakar Kekuatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Muhamad Marup • 27 August 2026 07:00

Jakarta: Praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi fokus utama dalam pembahasan program Cover Both Sides Metro TV edisi Rabu, 26 Agustus 2026. Pihak Febrie menilai praperadilan bagian dari hak hukum, namun di sisi lain, praperadilan diharapkan tak mengganggu proses hukum yang berjalan.

Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah, praperadilan merupakan hak setiap warga negara untuk menguji proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Menurutnya, penegakan hukum tidak dapat dilakukan dengan alasan apa pun apabila cara yang digunakan justru melanggar hukum.

"Kita tidak bisa atas nama apapun, atas nama alasan paling mulia apapun, kalau pelanggaran hukum itu dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum," kata Febri dalam program Cover Both Sides yang tayang di Metro TV, Rabu, 26 Agustus 2026.

Febri menekankan, aparat penegak hukum harus memiliki dasar bukti yang kuat sebelum melakukan upaya paksa. Dalam kondisi tertentu, tindakan tersebut juga harus mendapatkan izin dari pengadilan.

Ia mengeklaim pihaknya menemukan sekitar 30 dugaan pelanggaran dalam rangkaian proses hukum Febrie Adriansyah. Menurutnya, dugaan pelanggaran tersebut menjadi alasan pihaknya meminta hakim melakukan koreksi melalui praperadilan.

"Kalau proses hukum itu dilakukan dengan pelanggaran demi pelanggaran, apakah itu bisa disebut sebagai sebuah proses hukum? Tentu saja tidak bisa," katanya.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. 

Salah satu materi yang dipersoalkan pihak FA adalah penetapan tersangka yang dinilai memiliki cacat hukum. Febri menyebut pihaknya menemukan sedikitnya enam dugaan pelanggaran dalam proses penetapan tersangka tersebut.

Menurut dia, kliennya tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengaitkan hal tersebut dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan pemeriksaan terhadap calon tersangka.

"Pemeriksaan tersangka itu adalah salah satu pemenuhan prinsip Hak Asasi Manusia," tuturnya.

Praperadilan Jangan Ganggu Proses Hukum

Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting menilai proses praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah tidak seharusnya mengganggu proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, praperadilan harus ditempatkan sebagai mekanisme untuk menguji keabsahan tindakan hukum, bukan menghentikan perkara pokok.

"Menurut saya, walaupun seandainya hakim menyatakan itu menerima (praperadilan), itu nggak berpengaruh sangat signifikan terhadap apa yang sedang dijalani oleh kejaksaan saat ini," ujar Jamin.

Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting

Jamin menilai, jika praperadilan dikabulkan dan mengganggu proses peradilan, maka bisa saja proses peradilan FA akan mulai dari awal. Menurutnya, praperadilan tetap penting sebagai mekanisme kontrol, tetapi tidak semestinya digunakan untuk mengganggu atau menghambat proses perkara pokok yang masih berjalan.

"Kalau sampai itu diterima (praperadilan kedua) berarti apa yang dilakukan oleh kejaksaan saat ini terhadap penyitaan, terhadap penetapan tersangka TPPU-nya yang tidak sah, itu kembali ke titik nol lagi," jelasnya.

(Muhamad Marup)