Bengkayang Naikkan Status Karhutla Jadi Tanggap Darurat

Sosialisasi dan diskusi bersama warga di Dusun Semuhun, Desa Dharma Bhakti, Kecamatan Teriak, Bengkayang terkait pencegahan karhutla. (ANTARA/Narwati)

Bengkayang Naikkan Status Karhutla Jadi Tanggap Darurat

Silvana Febiari • 4 September 2026 15:22

Bengkayang: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkayang, Kalimantan Barat, menaikkan status penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari siaga menjadi tanggap darurat bencana asap. Status tersebut berlaku mulai 31 Agustus hingga 14 September 2026.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bengkayang Dwi Bertha mengatakan peningkatan status dilakukan karena karhutla masih terjadi. Dampaknya terhadap kualitas udara mulai mengganggu lingkungan dan berisiko bagi kesehatan masyarakat.

“Kita sudah menetapkan status tanggap bencana asap akibat karhutla dari tanggal 31 Agustus 2026 sampai 14 September 2026,” kata Dwi Bertha, dilansir dari Antara, Jumat, 4 September 2026. 
 


Status tanggap darurat diperlukan untuk mempercepat penanganan karhutla, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta memastikan sumber daya penanggulangan bencana dapat dikerahkan sesuai kebutuhan di lapangan.

Kondisi karhutla di Bengkayang masih membutuhkan perhatian. Berdasarkan pemantauan BPBD pada Jumat pagi, terdeteksi tujuh titik api di wilayah Kabupaten Bengkayang.

Selain keberadaan titik api, pemerintah daerah juga menghadapi persoalan kualitas udara yang masih berada pada kategori tidak sehat. Dwi menyebutkan nilai indeks standar pencemar udara (ISPU) Bengkayang saat ini mencapai 147.

“Kualitas udara kita sampai saat ini masih masuk kategori tidak sehat, yaitu 147,” ungkap nya.

Dwi menjelaskan kualitas udara kategori tidak sehat dapat memberikan dampak merugikan bagi manusia dan hewan. Kondisi tersebut juga berpotensi meningkatkan risiko gangguan kesehatan, termasuk infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

“Tidak sehat ini adalah kualitas udara yang memang merugikan manusia dan hewan, dapat mengakibatkan ISPA,” ujarnya.


Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bengkayang Dwi Bertha di Bengkayang, Jumat, 4 September 2026. ANTARA/Narwati


Sebelumnya, Pemkab Bengkayang telah menetapkan status siaga bencana asap akibat karhutla sejak Februari 2026. Penanganan dilakukan melalui patroli dan pemantauan bersama unsur TNI-Polri serta penguatan desa tangguh bencana di wilayah rawan kebakaran.

Dengan peningkatan status menjadi tanggap darurat, BPBD bersama unsur terkait memperkuat penanganan titik api sekaligus melakukan pemantauan perkembangan kualitas udara dan dampaknya terhadap masyarakat.

Dwi mengimbau masyarakat mewaspadai karhutla dan segera melaporkan jika menemukan titik api. Masyarakat juga diminta tidak membakar lahan yang berpotensi memicu kebakaran lebih luas.

Dia berharap penanganan melalui status tanggap darurat dapat mempercepat pengendalian karhutla, menekan dampak kabut asap, serta mempercepat pemulihan kualitas udara di wilayah tersebut.

(Silvana Febiari)