Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers perkembangan ekonomi terkini. Foto: Metro TV/Siti Yona Hukmana.
Aturan Free Float 15 Persen Melindungi Investor
Siti Yona Hukmana • 30 January 2026 14:12
Jakarta: Pemerintah menjamin perlindungan bagi investor. Hal ini menyusul langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah menyiapkan penguatan regulasi pasar modal melalui penetapan batas minimum kepemilikan saham publik (free float) sebesar 15 persen bagi seluruh emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menghadiri rapat terbatas di Wisma Danantara Indonesia, Jakarta. Rapat ini dihadiri juga oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Investasi dan BPKM Rosan Roeslani sekaligus Ketua Danantara, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) Dony Oskaria.
"Kemudian terkait dengan penguatan governance dan keterbukaan publik, pemerintah menjamin perlindungan bagi seluruh investor dengan menjaga tata kelola dan keterbukaan informasi," kata Airlangga di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026.
Airlangga mengatakan pemerintah berharap OJK dan Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan yang meningkatkan free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Aturan ini ditargetkan diumumkan oleh OJK pada awal Maret 2026.
.jpg)
Ilustrasi. Foto: Freepik
Free float 15% setara berbagai negara
Airlangga mengatakan free float 15 persen setara dengan berbagai negara. Pasalnya, free float di Bursa Efek Indonesia kemarin masih terlalu rendah dibandingkan beberapa negara.
Seperti Malaysia, Hong Kong, dan Jepang yang masing-masing di angka 25 persen. Kemudian, Thailand sama dengan Indonesia nantinya 15 persen; serta Singapura, Filipina, dan Inggris masing-masing 10 persen.
"Jadi kita ambil harga yang relatif lebih terbuka dan tata kelola lebih baik," ungkap Airlangga.
Selain peningkatan free float menjadi 15 persen, pemerintah juga tengah mempercepat demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Adapun demutualisasi adalah proses perubahan struktural perusahaan mutual (dimiliki anggota/pemegang polis) menjadi perusahaan saham publik yang dimiliki pemegang saham.
Dengan adanya demutualisasi dan free float lebih tinggi, perdagangan diyakini akan lebih stabil dan mengikuti standar internasional.