Kisah keluarga korban kecelakaan pesawat dalam program acara Kick Andy Show. (Dok. Metro TV)
Kisah Keluarga Korban Kecelakaan Pesawat Perjuangkan Hak Santunan
Duta Erlangga • 5 May 2026 17:56
Jakarta: Kisah keluarga korban kecelakaan pesawat kembali terangkat, tidak hanya soal duka kehilangan, tetapi juga perjuangan panjang untuk mendapatkan hak santunan dan ganti rugi yang layak.
Tema yang diangkat dalam program acara Kick Andy Show ini menyoroti bagaimana keluarga korban dapat memperoleh hak-hak yang sering kali belum diketahui masyarakat luas. Ia menegaskan, selain dari maskapai, terdapat kemungkinan ganti rugi dari produsen pesawat jika ditemukan kesalahan teknis.
“Ini tidak semata cerita tentang ganti rugi oleh maskapai, tetapi ganti rugi oleh pembuat pesawat jika ditemukan kesalahan pada pesawatnya,” ujar Andy F. Noya dikutip dari program Kick Andy Show, Senin, 4 Mei 2026.
Kisah Keluarga Korban
Salah satu narasumber, Salma, menceritakan suaminya menjadi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 pada 2018 di perairan Karawang. Saat itu, suaminya berusia 38 tahun dan menjadi tulang punggung keluarga.“Tantangan paling berat... anak-anak. Anak-anak waktu itu masih kecil. Di mana yang biasanya ada, tiba-tiba nggak ada. Itu aja buat anak-anak aja tantangannya,” ujar Salma.
Ia mengaku anak-anaknya yang masih kecil perlahan memahami kepergian ayah mereka tanpa harus dijelaskan secara detail.
Sementara itu, Tari kehilangan suaminya dalam kecelakaan pesawat Sriwijaya Air pada Januari 2021. Kondisi ekonomi keluarga sempat terguncang karena suaminya merupakan pencari nafkah utama.
“Tentu sangat kacau, sebab dia tulang punggung keluarga,” kata Tari.
Ia mengaku sempat bertahan dari bantuan awal sebelum akhirnya mendapatkan santunan lanjutan. Proses mendapatkan ganti rugi dari pihak terkait bahkan memakan waktu hingga beberapa tahun.
Proses Mendapatkan Santunan
Kedua narasumber mengaku awalnya tidak memahami sepenuhnya hak yang bisa diperjuangkan. Mereka kemudian mendapatkan pendampingan hukum untuk mengurus santunan, termasuk kemungkinan klaim terhadap produsen pesawat.Salma mengaku sempat ragu menggunakan jasa bantuan hukum. Namun, setelah mendapat penjelasan, ia akhirnya percaya dan menyerahkan proses tersebut.
“Pak Danto menjelaskan tentang apa yang nanti yang bakalan saya dapat dan anak-anak,” ujarnya.
Tari juga mengalami hal serupa. Ia baru yakin setelah ada kesepakatan tertulis terkait proses pendampingan hukum.
“Aku percayanya itu waktu ada hitam di atas putih,” kata Tari.
Perspektif Hukum
Pengacara Ahli Penerbangan C. Danto menjelaskan bahwa keluarga korban memiliki hak lebih luas, termasuk kemungkinan menuntut produsen pesawat berdasarkan prinsip tanggung jawab produk.
Pengacara Ahli Penerbangan C. Danto. (Dok. Metro TV)
Ia menuturkan, setiap kasus memiliki nilai ganti rugi berbeda, tergantung kondisi korban, seperti usia, pekerjaan, dan potensi penghasilan.
“Setiap korban itu beda-beda dari riwayat ekonomi korban,” jelasnya.
Menurutnya, dasar klaim tersebut merujuk pada Konvensi Montreal, yang memungkinkan ahli waris menuntut produsen pesawat jika terdapat cacat produk.
Tantangan dan Edukasi
Danto mengakui tantangan terbesar adalah kurangnya pemahaman masyarakat terkait hak tersebut. Banyak keluarga korban yang hanya mengetahui santunan dari maskapai, tanpa memahami adanya potensi klaim lain.“Tantangan terbesar saya adalah mengedukasi bahwa ahli waris memiliki hak lain,” ujarnya.
Ia juga menyoroti adanya ketentuan yang dinilai tidak adil, seperti kesepakatan pelepasan hak lanjutan setelah menerima santunan awal.
Melalui kisah ini, diharapkan masyarakat semakin memahami bahwa di balik tragedi kecelakaan pesawat, terdapat hak-hak hukum yang dapat diperjuangkan oleh keluarga korban.