Ribuan ASN Pemkab Brebes Manipulasi Kehadiran Lewat Aplikasi Presensi Ilegal

Ilustrasi. Foto: dok Metrotvnews.com

Ribuan ASN Pemkab Brebes Manipulasi Kehadiran Lewat Aplikasi Presensi Ilegal

Media Indonesia • 5 May 2026 22:43

Brebes: Pemerintah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, terus mengusut skandal praktik presensi ilegal aparatur sipil negara (ASN). Sekretaris Daerah Brebes, Tahroni, menyampaikan skandal ini akan dilakukan secara sistematis, transparan, dan berbasis bukti.

Temuan awal mengindikasikan adanya pelanggaran besar. Sekurangnya 3.000 ASN terindikasi menggunakan aplikasi presensi ilegal yang memungkinkan manipulasi kehadiran tanpa kehadiran fisik di tempat kerja.

"Penanganan dilakukan secara terstruktur, akuntabel, dan sesuai regulasi," ujar Tahroni di Brebes, Selasa, 5 Mei 2026.

Disebutkan bahwa para pengguna membayar sekitar Rp250.000 per tahun untuk mengakses layanan tersebut. Praktik ini diduga telah berlangsung sejak 2024. Dari sekitar 3.000 ASN yang terlibat, profesi paling banyak menyasar guru ASN dan tenaga kesehatan (nakes).

Tahroni mengakui rasa miris atas praktik curang yang dilakukan secara masif dan terorganisir tersebut. Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memimpin pemeriksaan menyeluruh, merujuk pada ketentuan disiplin ASN dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) bertugas menindaklanjuti aspek penegakan disiplin. Sementara itu, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik mengawal audit forensik terhadap sistem presensi yang digunakan.

"Tidak berhenti pada ranah administratif, kasus ini juga dibawa ke ranah hukum," papar Tahroni.
 


Tahroni mengaku telah melaporkan pihak pembuat dan penyebar aplikasi ilegal itu ke Polres Brebes. Ia juga memastikan tidak akan menghalangi proses penyidikan terhadap pihak mana pun yang terindikasi terlibat.

"Ada empat fokus utama yang kini dijalankan. Pertama, penegakan hukum terhadap aktor di balik aplikasi ilegal, termasuk pengembang dan distributor," ucapnya.

Kedua, pemeriksaan disiplin ASN secara menyeluruh oleh tim Inspektorat. Ketiga, audit kerugian keuangan daerah sebagai dasar pengembalian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diduga diterima secara tidak sah. Keempat, reformasi sistem presensi dan penguatan tata kelola pengawasan internal.

Audit terhadap kerugian daerah menjadi salah satu titik krusial. Hasilnya akan menentukan besaran pengembalian TPP oleh ASN yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Tahap awal pemeriksaan difokuskan pada periode yang memiliki bukti server terdokumentasi," beber Tahroni.

Namun, penelusuran tidak berhenti di sana. Pemeriksaan akan diperluas ke periode sebelumnya, sepanjang didukung bukti sah yang dapat dipertanggungjawabkan. Pendekatan ini menegaskan bahwa penindakan tidak hanya menyasar pelaku di permukaan, tetapi juga berupaya mengurai pola praktik yang kemungkinan telah berlangsung lama.


Ilustrasi PNS. Foto: Medcom.id.

Di tengah proses penindakan, Pemkab Brebes juga mulai menata ulang sistem. Audit forensik menyeluruh tengah dilakukan, disertai rencana transisi ke sistem presensi berbasis pengenalan wajah untuk meminimalkan celah manipulasi.

"Pengawasan atasan langsung akan diperketat, dan evaluasi terhadap kepala satuan kerja juga menjadi bagian dari agenda. Pimpinan yang terbukti lalai menjalankan fungsi pengawasan tidak akan luput dari penilaian," jelas Tahroni.

 

Sebelumnya, Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, mengaku geram atas praktik kecurangan yang dilakukan secara masif oleh ASN di lingkungan Pemkab Brebes. Berdasarkan temuan sementara, sedikitnya 3.000 ASN terdeteksi menggunakan aplikasi presensi ilegal yang memungkinkan mereka melakukan absensi tanpa kehadiran fisik di tempat kerja.

"Hasil temuan sementara ada sekitar 3.000 ASN. Terdiri dari tenaga kesehatan, sejumlah pejabat, dan paling banyak dari kalangan guru serta nakes," kata Paramitha di Brebes, Sabtu, 2 Mei 2026.

Bupati menjelaskan saat ini tengah menelusuri pihak yang berada di balik pembuatan dan penyebaran aplikasi ilegal tersebut. Pemkab juga telah melakukan langkah awal dengan mematikan server resmi presensi selama dua hari.

"Ketika server resmi kami matikan, ternyata masih ada aktivitas absensi. Dari situ kami bisa mengidentifikasi ASN yang menggunakan aplikasi ilegal tersebut," ujar Paramitha.

Paramitha menyebut segera menggelar rapat untuk menentukan sanksi tegas bagi para pelanggar. Selain itu, kasus ini juga telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Kapolres Brebes untuk menindaklanjuti karena ini berpotnsi masuk kategori korupsi," ucap Paramitha.

Praktik kecurangan ini berkaitan langsung dengan tunjangan penghasilan pegawai. ASN yang tidak bekerja secara semestinya tetap menerima hak penuh, sehingga merugikan keuangan negara.

"Karena ini juga bagian dari korupsi. Mereka tidak berangkat, atau mungkin jam kerjanya seenaknya mereka hadir begitu, tetapi dihitung dengan penuh. Ini adalah bentuk korupsi juga," jelasnya.

Saat ini, Pemkab Brebes bersama kepolisian juga tengah menelusuri data nama dan rekening pengelola aplikasi presensi ilegal serta pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tersebut.

Di sisi lain, Paramitha mengakui adanya kelemahan dalam sistem keamanan siber yang dimiliki pemerintah daerah. Ke depan, pihaknya berkomitmen untuk memperkuat sistem keamanan data dan aplikasi.

"Kami akan meningkatkan sistem keamanan siber agar kejadian serupa tidak terulang. Bisa jadi modus seperti ini juga terjadi di daerah lain," kata Paramitha.

Sebelumnya, Kepala BKPSDMD Brebes, M Syamsul Haris, mengungkapkan bahwa aplikasi ilegal ini berupa perangkat lunak berbayar yang ditawarkan oleh pihak luar atau peretas. Untuk mengaktifkan layanan ini selama satu tahun, oknum ASN diminta membayar Rp250.000 melalui transfer rekening.

"Setelah membayar, pengguna cukup mengirimkan data berupa NIP, kecamatan, dan instansi. Aplikasi ini kemudian akan mengaktivasi NIP tersebut ke dalam sistem tiruan yang mampu terintegrasi dengan server presensi pemda," jelas Haris.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)