Penerapan Global Minimum Tax Hadirkan Tantangan Baru

Pajak/Ilustrasi MI

Penerapan Global Minimum Tax Hadirkan Tantangan Baru

M Sholahadhin Azhar • 21 September 2026 17:47

Jakarta: Penerapan Global Minimum Tax (GMT) atau Pajak Minimum Global  disebut menghadirkan tantangan baru. Di Indonesia, penerapan GMT sudah berjalan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024, dengan skema Income Inclusion Rule (IIR) dan Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT) berlaku efektif sejak 1 Januari 2025, serta Undertaxed Payment Rule (UTPR) sejak 1 Januari 2026

Partner Tax RSM Indonesia T Qivi Hady Daholi menjelaskan, perusahaan yang memiliki kegiatan usaha di sejumlah negara perlu melihat kondisi perpajakan di masing-masing negara. Pasalnya, perhitungan GMT tidak dilakukan dengan menggunakan satu angka pajak untuk seluruh grup perusahaan.

“Penghitungan GMT dilakukan berdasarkan masing-masing negara. Jadi, ketika kita bicara mengenai tarif pajak efektif, kita tidak bisa menggunakan satu angka untuk seluruh grup. Kondisi dan hasil perhitungannya bisa berbeda di setiap negara,” kata Qivi dalam keterangan tertulis, Senin, 21 September 2026.

Hal tersebut menjadi pembahasan dalam webinar RSM Indonesia bertajuk “Beyond the Numbers: The Real Impact of GMT Disclosure Under PSAK 212”. Webinar tersebut membahas berbagai hal yang perlu diperhatikan perusahaan dalam menghadapi penerapan GMT, mulai dari menghitung potensi tambahan pajak hingga memahami bagaimana dampaknya terhadap laporan keuangan.
 


Qivi mengatakan, perusahaan juga perlu memastikan apakah masing-masing negara memenuhi persyaratan untuk menggunakan mekanisme Safe Harbour atau penyederhanaan perhitungan GMT.

“Safe Harbour ini memberikan kemudahan dalam masa transisi. Kalau salah satu pengujiannya terpenuhi, perusahaan tidak perlu melakukan seluruh perhitungan GMT secara lengkap untuk yurisdiksi tersebut,” kata Qivi.

Qivi menambahkan bahwa mekanisme tersebut tetap perlu digunakan secara hati-hati karena kondisi perpajakan di setiap negara dapat berbeda. Perusahaan perlu melakukan penilaian secara terpisah sebelum menentukan perlakuan GMT yang berlaku.

Dari sisi akuntansi, Partner Audit RSM Indonesia Marissa Pradipta menjelaskan bahwa penerapan GMT juga berkaitan dengan bagaimana perusahaan mencatat pajaknya dalam laporan keuangan.

Amandemen PSAK 212 yang diterbitkan DSAK IAI pada Desember 2023 memperkenalkan pengecualian sementara untuk pencatatan pajak tangguhan yang muncul akibat penerapan GMT, bagian dari reformasi pajak internasional Pilar Dua dalam kerangka OECD/G20 BEPS 2.0. Di sisi lain, perusahaan tetap perlu mengungkapkan informasi mengenai kemungkinan dampak GMT terhadap kondisi keuangannya. 

“Adanya Pilar 2 bukan berarti seluruh pencatatan pajak perusahaan berubah. Pajak tangguhan dari perbedaan temporer biasa tetap diakui. Setelah itu, perusahaan perlu melihat kembali apakah ada dampak dari Pilar 2 dan tambahan pajak yang perlu dicatat,” jelas Marissa.

Dia menambahkan, perusahaan perlu memberikan gambaran yang jelas mengenai dampak GMT dalam laporan keuangan. Terutama apabila terdapat tambahan pajak yang harus dibayarkan.

“Kalau memang ada tambahan pajak karena GMT, dampaknya perlu terlihat dengan jelas dalam laporan keuangan. Perusahaan perlu membedakan pajak yang berasal dari kegiatan normal dengan pajak yang muncul karena penerapan aturan pajak minimum global,” ujar Marissa. 

(M Sholahadhin Azhar)