Manajer Kopdes Mulai Kerja Oktober 2026, Segini Gajinya

Ilustrasi gaji. Foto: Metrotvnews.com/Husen.

Manajer Kopdes Mulai Kerja Oktober 2026, Segini Gajinya

Husen Miftahudin • 24 September 2026 18:31

Jakarta: Manajer Koperasi Desa (Kopdes) dijadwalkan mulai bekerja di masing-masing gerai pada Oktober 2026. Karena itu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Aturan tersebut turut mengatur penghasilan manajer Kopdes Merah Putih.

Seiring terbitnya aturan tersebut, sebanyak 28.626 manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang telah direkrut dan mengikuti pelatihan mulai memasuki tahap penempatan.

Berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Perpres Nomor 82 Tahun 2026, manajer Kopdes Merah Putih diberikan gaji sebesar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai wilayah penugasan. Dengan demikian, besaran gaji yang diterima setiap manajer dapat berbeda tergantung daerah tempat mereka bertugas.

Selain gaji, manajer Kopdes juga mendapatkan tunjangan dan fasilitas lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
 

 

SK Pengangkatan Manajer Kopdes sudah terbit


Melansir Antara, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengatakan Surat Keputusan (SK) pengangkatan manajer Kopdes telah diterbitkan. Pemerintah juga telah menyiapkan sistem penggajian melalui Kementerian Keuangan.

"Yang lebih penting lagi, SK dari manajer koperasi ini hari ini sudah terbit, sistem penggajian juga dari Kementerian Keuangan juga sudah ada," jelas Dudung di Kantor Staf Presiden, Jakarta, dikutip Kamis, 24 September 2026.


(Ilustrasi, Kopdes/Kel Merah Putih. Foto: dok Istimewa)
 

Gaji manajer Kopdes mengikuti UMK


Besaran gaji manajer Kopdes tidak ditetapkan sama secara nasional. Gaji diberikan dengan mengacu pada UMP di masing-masing wilayah penugasan.

Sementara itu, Menteri Koperasi Ferry Juliantono sebelumnya mengatakan sebanyak 28.626 manajer Kopdes telah direkrut dan mengikuti pelatihan. Penerbitan SK dilakukan setelah Perpres mengenai tata kelola KDKMP diterbitkan.

Manajer Kopdes nantinya ditempatkan untuk mendukung operasional gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di berbagai daerah. Melansir data PT Gasi, Upah Minimum Kota berkisar Rp2.327.813,08 untuk wilayah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah hingga Rp5.999.443,00 untuk wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat. (Selsha Septifanie Gunawan)

(Husen Miftahudin)