Polisi Hentikan Penyelidikan Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn

Atlet golf Jesslyn Wijaya. Foto: Dok. Instagram/Metro TV.

Polisi Hentikan Penyelidikan Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn

Fachri Audhia Hafiez • 4 August 2026 09:53

Jakarta: Polres Metro Jakarta Pusat menghentikan penyelidikan kasus dugaan penculikan terhadap atlet golf Jesslyn Wijaya. Keputusan ini diambil setelah penyidik menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana penculikan dalam peristiwa tersebut.

"Iya dihentikan. Kami sedang menjadwalkan gelar perkara untuk penghentian penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, saat dikonfirmasi di Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 4 Agustus 2026.
 


Roby menegaskan, hasil rangkaian penyelidikan menyimpulkan bahwa peristiwa yang semula dilaporkan tersebut murni bukan merupakan tindak pidana penculikan. "Iya, bukan penculikan," ujar Roby.

Ia menambahkan, penyidik telah meminta keterangan dari seluruh pihak yang diperlukan, termasuk Jesslyn dan pelapor, sehingga rangkaian penyelidikan dinilai telah tuntas. Penanganan perkara tersebut pun resmi dinyatakan selesai.

"Semuanya sudah dimintai keterangan. Selesai," tegas Roby.


Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra. ANTARA/HO-Humas Polres Metro Jakpus/am.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menerima laporan dugaan penculikan terhadap Jesslyn dari seorang rekan korban berinisial NA. Dalam laporan itu, Jesslyn narasikan diduga dibawa paksa oleh beberapa orang dari sebuah restoran di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat, pada 13 Juli 2026.

Namun dalam perkembangan penyelidikan, polisi menemukan fakta sebaliknya. Jesslyn ternyata meninggalkan Indonesia pada 14 Juli 2026 bersama ibu dan bibinya menuju Kuala Lumpur, Malaysia, sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan ke Bangkok, Thailand.

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam dan keterangan saksi-saksi kunci, penyidik menyimpulkan peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur pidana penculikan sehingga proses penyelidikan dihentikan secara resmi.

(Fachri Audhia Hafiez)