Foto udara kapal penyeberangan ferry yang melayani lintasan Hunimua–Waipirit demi kelancaran mobilitas masyarakat dari Pulau Ambon ke Pulau Seram, Maluku. ANTARA/HO-ASDP
ASDP Ambon Minta Warga Lapor Jika Ada Pungli di Kapal Penyeberangan
Silvana Febiari • 18 June 2026 09:42
Ambon: PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ambon meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum di kapal penyeberangan. Imbauan ini khususnya berlaku pada lintasan Hunimua-Waipirit.
Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ambon Syamsuddin Tanassy menegaskan pihaknya tidak menoleransi segala bentuk pungutan di luar ketentuan tarif resmi yang telah ditetapkan perusahaan.
"Apabila ada ABK atau oknum-oknum di atas kapal yang mencoba melakukan pemungutan liar dan ada bukti yang jelas serta akurat, laporkan kepada saya. Kami akan menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan dan langsung ditindak," kata Syamsuddi, dilansir dari Antara, Kamis, 18 Juni 2026.
Ia menjelaskan tarif resmi penyeberangan lintas Hunimua-Waipirit mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1625 Tahun 2024 tertanggal 28 Agustus 2024. Terkait informasi yang beredar mengenai pungutan untuk layanan suplesi dan tatami, ia menegaskan tidak seluruhnya merupakan pungutan liar.
Menurut dia, fasilitas tatami hanya tersedia di KMP Inelika yang telah dilengkapi alas busa untuk kenyamanan penumpang.
Sementara itu, layanan Ferizy Lounge merupakan inovasi yang diterapkan pada KMP Inelika, Terubuk, dan Rokatenda. Penumpang yang memilih fasilitas tersebut dikenakan tarif Rp40 ribu dan memperoleh ruang tunggu yang lebih nyaman serta layanan tambahan dari pramugari.
Adapun suplesi merupakan tiket tambahan yang diatur dalam Keputusan Direksi ASDP Nomor 97. Tarifnya ditetapkan sebesar Rp12.100 untuk penumpang dewasa dan Rp3.000 untuk anak-anak.
"Suplesi ini untuk penumpang yang sebelumnya membeli tiket ekonomi tetapi ingin pindah ke ruang kelas atau bisnis. Pembayarannya tidak menggunakan tiket fisik, tetapi melalui QRIS untuk menghindari terjadinya pungutan liar oleh ABK," ujarnya.

Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ambon Syamsuddin Tanassy didampingi humas, di Ambon, Rabu, 17 Juni 2026. ANTARA/Winda Herman
ASDP juga mengatakan pungutan sebesar Rp6.500 yang sempat beredar di media sosial bukan merupakan tarif resmi layanan tatami milik ASDP.
"Kalau ASDP, tarif tambahan yang resmi sesuai Keputusan Direksi Nomor 97 adalah Rp12.100 dan pembayarannya melalui QRIS. Untuk tatami maupun tagihan liar lainnya tidak pernah kami izinkan," tegasnya.
Ia menambahkan pemberantasan pungutan liar menjadi komitmen perusahaan dan telah menjadi instruksi langsung dari manajemen ASDP. Masyarakat diimbau aktif melapor apabila menemukan praktik yang tidak sesuai ketentuan di kapal.