Saat Tradisi Bertemu Perubahan, PBNU Matangkan Konsep I'adatun Nadzar

Ketua Komisi Bahtsul Masail Maudhu'iyyah PBNU, Cholil Nafis. Dokumentasi/ Instagram Cholil Nafis.

Saat Tradisi Bertemu Perubahan, PBNU Matangkan Konsep I'adatun Nadzar

Deny Irwanto • 18 June 2026 18:12

Jakarta: Di tengah perubahan sosial yang berlangsung semakin cepat, para ulama Nahdlatul Ulama terus berupaya memastikan hasil-hasil kajian hukum Islam tetap mampu menjawab kebutuhan umat tanpa meninggalkan prinsip-prinsip syariat.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tengah mematangkan konsep I'adatun Nadzar atau peninjauan ulang terhadap hasil keputusan Bahtsul Masail yang akan menjadi salah satu agenda penting dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU 2026 di Pondok Pesantren Al-Falah, Ploso, Kediri, pada 20–22 Juni 2026.

"I'adatun Nadzar menjadi instrumen untuk memastikan hukum Islam tetap relevan dengan perkembangan zaman tanpa mengabaikan prinsip-prinsip syariat," kata Ketua Komisi Bahtsul Masail Maudhu'iyyah PBNU, Cholil Nafis, dalam keterangan pers, dikutip Kamis, 18 Juni 2026.

Pembahasan mengenai konsep tersebut mengemuka dalam webinar Pra-Munas yang diselenggarakan Komisi Bahtsul Masail Maudlu'iyyah PBNU bertajuk "I'adatun Nadzar (Peninjauan Ulang): Metode dan Operasionalnya". Melalui forum tersebut, para ulama dan akademisi mendiskusikan mekanisme yang dinilai penting untuk menjaga relevansi produk hukum keagamaan di tengah dinamika masyarakat yang terus berkembang.

Cholil menjelaskan secara konseptual I'adatun Nadzar memiliki kemiripan dengan mekanisme Peninjauan Kembali (PK) yang dikenal dalam sistem peradilan Indonesia.

Menurutnya jika dalam sistem hukum negara PK diajukan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap karena ditemukan bukti baru atau kekeliruan pertimbangan hukum, maka dalam tradisi Bahtsul Masail NU, peninjauan ulang dapat dilakukan ketika ditemukan kekeliruan dalam memahami nash, perubahan konteks sosial, atau munculnya alasan hukum baru yang memengaruhi relevansi sebuah keputusan.


Ketua Komisi Bahtsul Masail Maudhu'iyyah PBNU, Cholil Nafis. Dokumentasi/ Instagram Cholil Nafis.

Ia menegaskan mekanisme tersebut bukanlah upaya mengubah prinsip-prinsip dasar agama, melainkan bagian dari ikhtiar kolektif untuk memastikan hasil ijtihad tetap mampu menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat.

Meski memiliki semangat yang serupa dengan Peninjauan Kembali dalam sistem hukum negara, I'adatun Nadzar memiliki karakter yang berbeda. Jika PK merupakan proses hukum formal yang mengikat secara yuridis, maka I'adatun Nadzar merupakan mekanisme kajian keagamaan yang dilakukan secara kolektif oleh para ulama untuk mengevaluasi dan menyempurnakan hasil ijtihad sebelumnya.

Karena menyangkut keputusan yang telah ditetapkan dalam forum resmi organisasi, Cholil menegaskan bahwa peninjauan ulang tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Kewenangan tersebut hanya dapat dilakukan melalui forum tertinggi NU seperti Munas atau Muktamar.

Sebagai ilustrasi perubahan hukum akibat perubahan konteks sosial, Cholil mencontohkan pandangan mengenai penggunaan dasi. Pada masa kolonial, dasi pernah dipandang sebagai simbol yang identik dengan penjajah sehingga menjadi perdebatan hukum. Namun seiring perubahan zaman, dasi kini diterima sebagai bagian dari pakaian formal yang lazim digunakan masyarakat sehingga penilaian hukumnya turut berubah.

Contoh lain muncul pada kebijakan darurat mengenai pemotongan dam haji di luar Tanah Haram pada musim haji 2025 yang lahir karena kondisi faktual tertentu dan memerlukan pendekatan hukum yang lebih adaptif.

Sementara Wakil Rais Aam PBNU, Afifuddin Muhajir, menegaskan bahwa I'adatun Nadzar merupakan bagian dari tajdidul ijtihad atau pembaruan ijtihad yang menjadi kewenangan lembaga fatwa kolektif.

Menurutnya mekanisme tersebut hanya dapat diterapkan pada persoalan yang bersifat ijtihadiyah dzonniyah, yaitu masalah-masalah yang masih membuka ruang perbedaan pendapat dan penafsiran di kalangan ulama.

"I'adatun Nadzar sama sekali tidak boleh menyentuh wilayah tsawabit qath'iyyat, yakni prinsip-prinsip agama yang bersifat pasti, final, dan tidak dapat diubah," ungkapnya.

Melalui pembahasan ini, PBNU berupaya menjaga keseimbangan antara pelestarian tradisi keilmuan Islam dan kebutuhan untuk menjawab berbagai tantangan baru yang muncul dalam kehidupan masyarakat. Bagi NU, hukum Islam bukan hanya warisan yang dijaga, tetapi juga pedoman yang terus dihidupkan agar tetap memberikan kemaslahatan bagi umat di setiap zaman.

 

(Deny Irwanto)