BGN Pastikan SPPG Tak Terima Insentif Selama Libur Sekolah

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Agustina Arumsari. Foto: Antara.

BGN Pastikan SPPG Tak Terima Insentif Selama Libur Sekolah

Anggi Tondi Martaon • 18 June 2026 19:48

Jakarta: Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Agustina Arumsari, mengatakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak akan menerima insentif selama masa libur sekolah. Kebijakan itu diambil karena penghentian sementara distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan mendapat insentif,” ujar Agustina dalam konferensi pers di Kantor BGN dikutip dari Antara, Kamis, 18 Juni 2026.

Juru bicara BGN itu mengatakan ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional SPPG pada periode hari libur dalam rangka penyelenggaraan program MBG Tahun Anggaran 2026.

Agustina menjelaskan selama ini setiap SPPG memperoleh insentif sebesar Rp6 juta per hari. Termasuk bagi unit yang belum beroperasi secara penuh karena jumlah penerima manfaat belum mencapai kapasitas maksimal 3.000 orang.

Agustina menuturkan kebijakan tersebut juga berdampak pada efisiensi anggaran. Berdasarkan data BGN, jumlah SPPG yang telah beroperasi mencapai 27.820 unit. Dengan asumsi penghentian pemberian insentif sebesar Rp6 juta per hari selama 18 hari masa libur, BGN memperkirakan efisiensi anggaran insentif SPPG mencapai sekitar Rp3 triliun.

Agustina mengatakan, momentum libur sekolah dimanfaatkan untuk mengevaluasi tata kelola dan operasional program MBG. Sehingga pelaksanaannya ke depan dapat berjalan lebih efektif dan terstandar.

Ilustrasi SPPG. Foto: Metrotvnews.com/Yona.

“Kalau kita melihat angka jumlah SPPG yang telah beroperasi 27.820 dikalikan dengan insentif per hari selama 18 hari, maka kita sudah bisa melakukan efisiensi insentif SPPG sebesar Rp3.004.560.000.000," ujar Agustina.

Sebelumnya, Agustina menyatakan penghentian sementara program MBG. Penghentian sementara dilakukan selama periode libur sekolah pada 22 Juni hingga 13 Juli 2026.

“Untuk kali ini kebijakan yang kami ambil adalah kami benar-benar tidak mendistribusikan MBG dengan maksud tadi untuk standarisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya,” kata Agustina.

(Anggi Tondi)