Kemenhaj Bebaskan Mekanisme Pembayaran Dam Sesuai Keyakinan Mazhab Calon Haji

Ilustrasi: Seorang penjual domba memperlihatkan hewan kurban di kawasana Ka'kiyah, Makkah, Arab Saudi FOTO ANTARA/Maha Eka Swasta/ed/mes/09 (ANTARA/MAHA EKA SWASTA)

Kemenhaj Bebaskan Mekanisme Pembayaran Dam Sesuai Keyakinan Mazhab Calon Haji

Whisnu Mardiansyah • 18 May 2026 13:44

Jakarta: Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyatakan pengurusan denda (dam) bagi calon haji asal Indonesia dikelola dengan penuh kecermatan, prosedur resmi, serta sikap hormat terhadap perbedaan pendapat dalam mazhab fiqih yang dianut para jemaah.

Juru Bicara Kemenhaj, Suci Annisa, menyampaikan pemerintah memberi kebebasan kepada jemaah untuk menunaikan dam sesuai dengan keyakinan fiqih masing-masing. Pelaksanaan dam dapat dilakukan lewat tiga opsi, membayar di Arab Saudi, membayar di Indonesia, atau menjalankan ibadah puasa.

"Pemerintah menghormati keberagaman pandangan fikih terkait pelaksanaan dam. Karena itu jamaah diberikan ruang untuk menjalankan keyakinan fikih yang diyakini masing-masing, sepanjang dilakukan melalui mekanisme yang benar, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Suci Annisa dalam keterangannya di Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin, 18 Mei 2026.

Menurut catatan operasional terbaru, jumlah jemaah haji yang tercatat telah melunasi dam, baik melalui pembayaran di Arab Saudi, di Indonesia, maupun dengan berpuasa, mencapai sekitar 70.758 orang.
 


Bagi jemaah yang meyakini dam bisa dikerjakan di Tanah Air, pemerintah mempersilakan pelaksanaannya di Indonesia dengan tata cara yang telah ditentukan. Sementara bagi jemaah yang berkeyakinan dam hanya sah bila dikerjakan di Tanah Haram, pemerintah menyediakan fasilitas pembayaran dam di Arab Saudi melalui lembaga sah yang telah diakui oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, yakni Adahi Project.

"Khusus bagi jemaah yang memilih melaksanakan dam di Arab Saudi, kami mengimbau agar pembayaran dilakukan melalui Adahi Project. Ini penting agar prosesnya resmi, transparan, dan melindungi jemaah dari risiko penipuan maupun penyalahgunaan dana," kata dia.

Kemenhaj juga mengingatkan para jemaah supaya waspada terhadap tawaran pelunasan dam dari oknum tidak bertanggung jawab. Tawaran semacam ini bisa muncul lewat pesan singkat, media sosial, atau orang-orang yang mengaku bisa memudahkan pembayaran dengan harga murah, cepat, dan praktis, tetapi tanpa memiliki izin resmi.


Ilustrasi jemaah haji. Dok. Istimewa

Menurut Suci, pengurusan dam bukan hanya soal transaksi keuangan, melainkan juga terkait langsung dengan sahnya ibadah dan keselamatan jamaah.

"Dam bukan sekadar transaksi pembayaran. Ini bagian dari kepastian ibadah jemaah. Karena itu kami ingin memastikan jamaah mendapatkan informasi yang benar, memiliki pilihan sesuai keyakinan fikihnya, dan tetap terlindungi dari praktik tidak resmi yang berpotensi merugikan," katanya.

Jika jemaah masih memiliki pertanyaan seputar kewajiban dam, tata cara pelunasan, pilihan mekanisme pelaksanaan, maupun pandangan fiqih yang diyakini, Kemenhaj mengimbau mereka untuk berkonsultasi dengan pembimbing ibadah, petugas kelompok terbang (kloter), petugas sektor, maupun petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)