Apa Itu Dam? Ini Pengertian dan Penyebab Jemaah Haji Wajib Membayarnya

Ibadah haji. Foto: Metro TV/Misbahol Munir.

Apa Itu Dam? Ini Pengertian dan Penyebab Jemaah Haji Wajib Membayarnya

Putri Purnama Sari • 17 May 2026 11:06

Jakarta: Istilah Dam cukup familiar di kalangan jemaah haji dan umrah. Namun, sebagian masyarakat masih belum memahami apa sebenarnya Dam dalam ibadah haji serta kapan seseorang diwajibkan membayarnya.

Dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah, terdapat sejumlah aturan dan larangan yang wajib dipatuhi oleh setiap jemaah. Apabila ada kewajiban yang ditinggalkan atau larangan yang dilanggar, maka jemaah dapat dikenakan Dam sebagai bentuk denda atau tebusan.

Lantas, apa itu Dam? Apa perilaku yang menyebabkan jemaah bisa kena Dam saat berhaji? Dilansir dari laman Baznas, berikut informasinya.

Apa Itu Dam?

Dam adalah denda atau sanksi yang wajib dibayar oleh jemaah haji atau umrah akibat melakukan pelanggaran tertentu selama menjalankan ibadah. Secara bahasa, Dam berarti mengalirkan darah, yaitu menyembelih hewan ternak sebagai bentuk pembayaran denda.

Dam biasanya dilakukan dengan menyembelih kambing atau hewan tertentu sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan. Dalam kondisi tertentu, Dam juga bisa diganti dengan puasa atau memberi makan fakir miskin apabila jemaah tidak mampu menyembelih hewan.

Dalil tentang Dam dalam Al-Quran

Ketentuan mengenai Dam dijelaskan dalam Al-Quran, salah satunya Surah Al-Maidah ayat 95 yang menjelaskan larangan berburu ketika ihram serta kewajiban membayar denda bagi yang melanggarnya.

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram. Barang siapa di antara kamu membunuh dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadnya yang dibawa sampai ke kabah atau membayar kafarat dengan memberi makan orang miskin atau puasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu. Supaya dia merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya."

Selain itu, Surah Al-Hajj ayat 33 juga menjelaskan tentang hewan hadyu atau hewan kurban yang disembelih di sekitar Baitullah sebagai bagian dari ibadah haji.

"Bagi kamu padanya (hewan hadyu) ada beberapa manfaat, sampai waktu yang ditentukan, kemudian tempat penyembelihannya adalah di sekitar Baitul Atiq (Baitullah).”

Larangan dalam Ibadah Haji dan Umrah

Selama berihram, jemaah haji dan umrah wajib menghindari berbagai larangan. Beberapa larangan tersebut antara lain:
  • Berhubungan suami istri
  • Bermesraan atau melakukan perbuatan yang mengarah pada syahwat
  • Bertengkar dan berkata kasar
  • Melakukan perbuatan maksiat
  • Menikah atau menikahkan orang lain
  • Menggunakan pakaian berjahit bagi laki-laki
  • Memakai wewangian
  • Menutup kepala bagi laki-laki
  • Menggunakan alas kaki yang menutup mata kaki bagi laki-laki
  • Berburu atau membunuh hewan liar yang halal dimakan
Sementara itu, perempuan diperbolehkan mengenakan pakaian yang menutup seluruh tubuh, kecuali wajah dan telapak tangan.
 

Perilaku yang Menyebabkan Jemaah Haji Terkena Dam

Salah satu penyebab paling umum jemaah haji Indonesia wajib membayar Dam adalah karena melaksanakan Haji Tamattu’.

Haji Tamattu’ merupakan pelaksanaan umrah terlebih dahulu sebelum memasuki rangkaian ibadah haji. Setelah menyelesaikan umrah dan tahallul, jemaah menunggu hingga masuk waktu haji pada 8 hingga 9 Zulhijah untuk kembali berihram melaksanakan ibadah haji.

Karena mengambil jenis Haji Tamattu’, jemaah diwajibkan membayar Dam berupa penyembelihan seekor kambing.

Bagaimana Jika Tidak Mampu Membayar Dam?

Bagi jemaah yang tidak mampu menyembelih hewan Dam, Islam memberikan keringanan berupa puasa selama 10 hari. Rinciannya adalah 3 hari puasa dilakukan saat berada di Tanah Suci dan 7 hari puasa dilanjutkan setelah kembali ke Tanah Air

Ketentuan ini menjadi bentuk kemudahan bagi umat Islam agar tetap dapat menyempurnakan ibadah hajinya sesuai syariat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)