Aturan Baru! Petugas Haji Wajib Bayar Dam Melalui Baznas RI

Jemaah haji ilustrasi. Dok Kementerian Agama.

Aturan Baru! Petugas Haji Wajib Bayar Dam Melalui Baznas RI

Putri Purnama Sari • 15 May 2025 17:31

Jakarta: Mulai tahun 2025, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan bahwa seluruh petugas haji wajib membayar dam (hadyu) melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). 

Pedoman baru ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Akhmad Fauzin saat konferensi pers yang digelar secara daring, Kamis, 15 Mei 2025.

Akhmad mengatakan, kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 21 April 2025 di Jakarta.

Salah satu yang diatur dalam pedoman baru ini adalah pembayaran dam bagi petugas haji wajib dilakukan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Tujuan Kebijakan 

  • Menjamin kepatuhan syariah: Memastikan bahwa pembayaran dam dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
  • Transparansi dan akuntabilitas: Meningkatkan keterbukaan dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan dana dam.
  • Manfaat sosial: Mengoptimalkan distribusi daging dam kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
 
Baca juga: Mengenal Syarikah Haji: Sistem Baru Layanan Jemaah di Tanah Suci

Mekanisme Pembayaran Dam oleh Petugas Haji

Berikut adalah tata cara pembayaran dam bagi petugas haji:

1. Pembayaran melalui rekening resmi Baznas
Petugas haji melakukan pembayaran dam sebesar 570 riyal Saudi (sekitar Rp2.520.000) ke rekening Baznas di Bank Syariah Indonesia dengan nomor rekening 5005115180.

2. Penyerahan bukti pembayaran
Setelah melakukan transfer, petugas menyerahkan bukti pembayaran kepada Baznas untuk diverifikasi.

3. Penerbitan bukti resmi
Baznas akan mengeluarkan bukti pembayaran resmi sebagai arsip dan laporan.

4. Rekapitulasi dan pelaporan
Baznas merekap seluruh pembayaran dam untuk pelaporan pelaksanaan ibadah haji secara nasional .

Perbedaan dengan Jemaah Haji

Berbeda dengan petugas haji, jemaah haji masih diberikan keleluasaan dalam memilih mekanisme pembayaran dam. Mereka dapat membayar melalui Baznas atau lembaga lain yang sah dan memenuhi ketentuan syariah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Surya Perkasa)