Ilustrasi ibadah haji. Dok. Istimewa
Jakarta: Syarikah Haji adalah istilah yang belakangan ini semakin sering terdengar dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Namun, banyak umat Muslim yang belum benar-benar memahami apa sebenarnya syarikah haji itu? bagaimana cara kerjanya? dan apa bedanya dengan sistem penyelenggaraan haji yang sudah berjalan selama ini. Berikut informasinya.
Pengertian Syarikah Haji
Secara bahasa, syarikah berasal dari kata bahasa Arab sharika yang berarti "bermitra" atau "berusaha bersama".
Dalam konteks ibadah haji, syarikah haji merujuk pada perusahaan penyelenggara layanan haji di Arab Saudi yang mendapatkan mandat resmi dari pemerintah Saudi untuk mengelola layanan-layanan yang dibutuhkan oleh jemaah haji dari seluruh dunia.
Syarikah ini bukan sekadar perusahaan biasa, tetapi telah melewati proses akreditasi dan pengawasan langsung dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Latar Belakang Munculnya Sistem Syarikah
Sebelumnya, layanan Haji di wilayah Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna) sepenuhnya dilakukan oleh Muassasah, lembaga pemerintahan layaknya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Indonesia.
Indonesia sendiri tadinya dilayani oleh Muassasah Asia Tenggara. Lalu pada tahun 2023 otoritas Haji Arab Saudi mulai mengenalkan konsep Syarikah, yang bertujuan memberikan layanan secara lebih profesional, mengingat pelaksananya adalah pihak swasta.
Peran dan Tugas Syarikah Haji
Syarikah haji bertanggung jawab atas berbagai layanan utama yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji, seperti:
- Akomodasi (hotel, pemondokan di Makkah dan Madinah).
- Transportasi antar kota suci dan saat puncak haji (Arafah, Muzdalifah, Mina).
- Konsumsi (makan dan minum selama ibadah).
- Perlengkapan dan logistik haji.
- Manasik dan edukasi jemaah.
- Pelayanan kesehatan dasar dan darurat.
Setiap negara pengirim jemaah haji bekerja sama atau mengontrak syarikah tertentu yang akan menjadi mitra lokal di Arab Saudi.
Syarikah dan Pemerintah Indonesia
Kementerian Agama (Kemenag) RI, melalui Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), bekerja sama dengan syarikah-syarikah yang telah ditunjuk oleh pemerintah Saudi. Dengan begitu, jemaah tetap berada dalam pengawasan pemerintah Indonesia, meskipun sebagian besar layanannya berasal dari pihak ketiga di Arab Saudi.
Tahun ini, Kemenag menggandeng delapan Syarikah Haji asal Arab Saudi untuk melayani jamaah Haji reguler pada tahun 2025. Ini merupakan pertama kali Kemenag menggandeng lebih dari satu syarikah setelah sebelumnya hanya dilayani oleh satu pihak saja.