Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi. (Antara/ Muhammad Heriyanto)
OJK: Rebalancing MSCI Sejalan dengan Reformasi Pasar Modal
Richard Alkhalik • 13 May 2026 18:18
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan rebalancing indeks global dari Morgan Stanley Capital International (MSCI) bukanlah suatu hal yang mengejutkan dan masih sejalan dengan bagian reformasi pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi mengatakan sejak awal Februari 2026, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) dan para pelaku pasar telah bersepakat untuk menggulirkan bauran kebijakan yang berfokus pada percepatan reformasi integritas pasar modal.
"Maka mungkin perlu saya awali dengan mengingatkan kembali apa yang menjadi materi pengumuman rebalancing ini sebetulnya sangat terkait erat dengan upaya yang kami lakukan waktu itu OJK bersama SRO dan pelaku pasar," kata Hasan, dikutip dari Zona Bisnis Metro TV, Rabu, 13 Mei 2026.
Hasan juga mengatakan pihaknya sedang memprioritaskan klaster pertama dari delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas di pasar modal Indonesia yang kaitannya sangat dengan upaya merespon catatan dan konsern dari para investor global, termasuk lembaga penyedia indeks ternama seperti MSCI maupun Financial Times Stock Exchange (FTSE).

(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)
Free Float Saham Jadi 15%
Hasan menegaskan komitmen pihaknya untuk mendongkrak porsi saham beredar atau free float emiten di pasar modal melalui perubahan dan penerbitan regulasi baru yang menaikkan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen.Ia memastikan otoritas akan terus mengawal kebijakan ini sesuai dengan tenggat waktu tahunan yang telah ditetapkan, hingga seluruh perusahaan yang tercatat di bursa memenuhi angka minimum free float sebesar 15 persen.
“Kita berkomitmen mendorong penambahan jumlah free float saham tercatat di bursa melalui perubahan dan penerbitan peraturan bursa yang sekarang telah mewajibkan minimum kepemilikan free float saham yang tercatat di bursa meningkat menjadi 15 persen dari sebelumnya 7,5 persen dan ini sedang kita kawal terus,” ungkap Hasan.
Keterbukaan Saham di Atas 1%
Jika sebelumnya kewajiban pelaporan kepemilikan saham diwajibkan pada batas minimum lima persen, Hasan menyebutkan sejak Maret lalu pihaknya telah menyelesaikan dan menghadirkan batas minimum keterbukaan kepemilikan menjadi di atas 1 persen yang tercatat di bursa untuk ditampilkan kepada publik.Ia juga telah menyempurnakan klasifikasi tipe investor yang memiliki saham di bursa.