Bersih-bersih! Mensos Pecat 1 ASN dan 3 Pendamping PKH

Menteri Sosial Saifullah Yusuf memberikan keterangan kepada para pewarta selepas apel kedisiplinan pegawai di Kantor Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta, Kamis (26/3/2026) ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo

Bersih-bersih! Mensos Pecat 1 ASN dan 3 Pendamping PKH

Achmad Zulfikar Fazli • 26 March 2026 13:27

Jakarta: Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengumumkan pemecatan terhadap satu aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos). Pemecatan dilakukan karena mereka melakukan pelanggaran disiplin berat.

"Yang hari ini saya tanda tangani untuk diberhentikan ada satu ASN. Dia sudah memenuhi syarat untuk diberhentikan karena beberapa tahun terakhir ini tidak pernah masuk dan tidak menjalankan tugas dengan baik," kata Gus Ipul saat Apel Kedispilnan Pegawai di Kementerian Sosial, Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 26 Maret 2026.

Baca Juga: 

Mensos Tegaskan Tak Ragu Berhentikan ASN/P3K Indisipliner


Menteri Sosial Saifullah Yusuf memimpin apel pembinaan kedisiplinan pegawai Kementerian Sosial se-Indonesia di lapangan gedung utama Kementerian Sosial, Salemba Jakarta, Kamis (26/3/2026). ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo

Selain ASN, Mensos telah memecat tiga tenaga pendamping PKH yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Mensos menegaskan tindakan tegas ini merupakan kelanjutan dari evaluasi kedisiplinan tahun lalu, terdapat hampir 500 pegawai yang diberikan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2, dengan 49 orang di antaranya berakhir dengan pemberhentian.

Kemensos juga tengah memproses sejumlah pegawai lain yang diduga melakukan pelanggaran berat. Gus Ipul memastikan proses sanksi akan terus berjalan bagi siapa saja yang tidak memenuhi kriteria integritas dan kinerja yang telah ditetapkan.

"Ada lagi beberapa yang juga melakukan pelanggaran berat yang sedang kita proses. Kami tidak akan segan-segan menertibkan pegawai yang tidak disiplin agar pelayanan publik tetap terjaga," tegas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)