Terdakwa Fahrul Azis Siregar ketika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 29 Juli 2026. ANTARA/M Sahbainy Nasution.
Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara
Silvana Febiari • 29 July 2026 17:28
Medan: Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Fahrul Azis Siregar, terdakwa pembakaran rumah dan pencurian perhiasan milik hakim PN Medan Khamozaro Waruwu. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fahrul Azis Siregar dengan pidana penjara selama enam tahun," kata Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin saat membacakan amar putusan, dilansir dari Antara, Rabu, 29 Juli 2026.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa menyebabkan korban trauma, menimbulkan kerugian materiil hingga ratusan juta rupiah, serta meresahkan masyarakat. Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap kooperatif selama persidangan, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan. Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun.
.jpg)
Konferensi pers Polrestabes Medan terkait kasus kebakaran rumah hakim. (Dokumentasi/ Metro TV)
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa maupun terdakwa untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut, apakah menerima, mengajukan banding, atau menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa membobol rumah korban pada 4 November 2025, mengambil perhiasan emas, lalu membakar sejumlah titik di dalam rumah sebelum meninggalkan lokasi. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menemukan indikasi penggunaan bahan bakar minyak yang menguatkan dugaan pembakaran dilakukan secara sengaja.