Ilustrasi: Maor Attias/Pexels
Hukum Tato dalam Islam: Dalil, Hadis, dan Pendapat Ulama
Riza Aslam Khaeron • 9 July 2026 08:48
Jakarta: Sebagian masyarakat memandang tato sebagai seni, identitas, dan ekspresi diri. Namun, Islam memiliki pembahasan tersendiri mengenai hal ini berdasarkan Al-Qur'an, hadis, dan fatwa.
Hukum Islam menetapkan bahwa hukum tato adalah haram, sebagaimana ditegaskan oleh Rasulullah dalam sebuah hadis:

Artinya: “Mayoritas ahli fikih berpendapat bahwa tato adalah haram berdasarkan sejumlah hadis sahih yang melaknat orang yang membuat tato atau orang yang meminta ditato. Salah satu hadisnya adalah riwayat Ibnu Umar R.A. Ia berkata bahwa Rasulullah SAW melaknat orang yang menyambung rambut, orang yang meminta rambut disambung, orang yang membuat tato, dan orang yang meminta dibuatkan tato. Sebagian ulama Malikiyah dan Syafi’iyah memasukkan tato sebagai dosa besar yang pelakunya dilaknat (oleh Allah). Sebagian ulama Malikiyah mutaakhirin menganggapnya makruh. An-Nafrawi menjelaskan bahwa makruh yang dimaksud adalah haram,” (Wizaratul Auqaf was Syu’unul Islamiyyah, Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait, Wizaratul Auqaf: 2005 M/1425 H], cetakan pertama, juz XLIII, halaman 158).
Larangan tato dikaitkan dengan ayat Al-Qur’an yang menyinggung perubahan ciptaan Allah, sebagaimana tercantum dalam QS. An-Nisa ayat 117–119:

Artinya: “Yang mereka sembah selain Allah itu tidak lain hanyalah inasan (berhala), dan mereka tidak lain hanyalah menyembah setan yang durhaka. Yang dilaknati Allah dan (setan) itu mengatakan, ‘Aku pasti akan mengambil bagian tertentu dari hamba-hamba-Mu, dan pasti akan kusesatkan mereka, dan akan kubangkitkan angan-angan kosong pada mereka, dan akan kusuruh mereka memotong telinga-telinga binatang ternak, (lalu mereka benar-benar memotongnya), dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah, (lalu mereka benar-benar mengubahnya).’ Barang siapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sungguh, dia menderita kerugian yang nyata.” (QS. An-Nisa: 117–119)
Dalam Islam, tato merupakan dosa besar dan Nabi Muhammad saw. melaknat orang yang bertato.
Dari sahabat Ibnu Mas’ud R.A., Nabi saw. bersabda:

Artinya: "Allah melaknat orang-orang yang membuat tato dan orang yang meminta dibuatkan tato, orang-orang yang mencabut bulu mata, orang-orang yang meminta dicabut bulu matanya, dan orang-orang yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang mengubah ciptaan Allah." (HR. Bukhari no. 4885 dan Muslim no. 2125).
Pendapat Ulama
.jpg)
Ilustrasi: Pexels
Mayoritas ahli fikih menegaskan bahwa hukum tato adalah haram, sebagaimana juga yang dikatakan sebagian ulama mazhab Syafi’i dan Maliki. Hal ini juga sejalan dengan fatwa organisasi Islam di Indonesia seperti Muhammadiyah dan NU yang menetapkan hukum haram untuk tato.
Arti Kata Tato
Dilansir dari laman resmi NU Online, gambar tato dalam istilah Arab disebut al-wasymu, yaitu praktik menggambar dengan cara menusukkan jarum kecil ke kulit kemudian memasukkan zat warna ke bekas tusukan tersebut hingga berwarna biru atau hitam.| Baca Juga: Risiko Nikah Siri bagi Perempuan dan Anak, Simak Penjelasan Lengkap Menurut Islam |
Hukum Wudu bagi Orang yang Bertato
Dilansir dari ceramah KH Yahya Zainul Ma’arif (Buya Yahya), wudunya orang yang bertato hukumnya sah disebabkan tato berada di dalam lapisan kulit."Sahkah wudunya orang bertato? Dugaannya tato itu karena ada sesuatu yang menghalangi kulit, padahal tidak. Itu (tato) di dalam kulit, bukan di luar kulit," ujarnya dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Namun, dalam hukum Islam, wudu orang yang menggunakan tato yang ditempel di luar kulit seperti tato temporer dinyatakan tidak sah karena lapisan tinta tersebut menghalangi air masuk dan menutup kulit.
Adapun dalam hukum Islam, tato permanen yang dibuat setelah seseorang akil balig (mukalaf) wajib dihapus jika ia mampu melakukannya (tanpa menimbulkan mudarat yang lebih besar).
(Khairunissa Auliya)