Ilustrasi. Foto: MI.
Editorial MI: Mendesak Sanksi Keras untuk Israel
Media Indonesia • 22 May 2026 06:26
KUTUKAN dan kecaman internasional kembali membanjiri Israel setelah pasukan negara itu menyergap konvoi kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 yang hendak menuju Jalur Gaza. Sejumlah relawan, termasuk sembilan warga negara Indonesia, ditangkap dan diperlakukan secara tidak manusiawi.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, para relawan tampak dipaksa berlutut dengan tangan terikat di belakang tubuh mereka. Rekaman tersebut bahkan diunggah oleh Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir.
Tindakan itu bukan sekadar pelanggaran etika perang, melainkan juga bentuk nyata penghinaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan universal. Misi kemanusiaan seharusnya dilindungi, bukan dijadikan sasaran intimidasi militer. Relawan yang membawa bantuan bagi warga sipil Gaza tidak bisa diperlakukan layaknya penjahat perang.
Data Kementerian Kesehatan Libanon menunjukkan betapa luas dampak agresi Israel di kawasan. Sejak 2 Maret, lebih dari 3.073 orang tewas dan 9.362 lainnya terluka akibat serangan di Libanon selatan, Libanon timur, dan pinggiran selatan Beirut. Angka itu memperlihatkan bahwa konflik tidak lagi terbatas di Gaza, tetapi telah meluas menjadi ancaman kemanusiaan regional.
Pembebasan para relawan, termasuk sembilan WNI, memang patut disyukuri. Namun, pembebasan itu tidak menghapus tanggung jawab Israel atas tindakan kekerasan dan pelanggaran hukum internasional yang telah dilakukan. Negara-negara dunia tidak boleh berhenti hanya karena para aktivis akhirnya dilepaskan.

Serangan Israel ke Gaza. Foto: Anadolu.
Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa harus mengambil langkah konkret, bukan sekadar mengeluarkan pernyataan normatif. Mahkamah Internasional dan Mahkamah Pidana Internasional juga perlu mempercepat penyelidikan terhadap dugaan kejahatan perang dan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan militer Israel. Jika hukum internasional terus gagal ditegakkan, kredibilitas lembaga-lembaga global itu akan semakin dipertanyakan.
Indonesia juga perlu mengambil peran lebih aktif. Pemerintah patut diapresiasi karena bergerak cepat menggunakan jalur diplomasi untuk memulangkan sembilan WNI yang ikut dalam misi kemanusiaan tersebut. Langkah Kementerian Luar Negeri menunjukkan bahwa negara hadir melindungi warganya dalam situasi darurat internasional.
Namun, perlindungan itu tidak boleh berhenti pada proses evakuasi. Pemerintah harus memperkuat sistem pengamanan dan pendampingan terhadap warga Indonesia yang terlibat dalam misi kemanusiaan internasional, terutama di wilayah konflik. Keselamatan relawan harus menjadi perhatian serius negara. Yang juga tidak boleh dilupakan, perhatian dunia jangan sampai berhenti pada drama penahanan aktivis. Tragedi utama tetap berada di wilayah-wilayah yang menjadi sasaran serangan zionis, baik Gaza maupun Libanon.
Puluhan ribu warga sipil di wilayah-wilayah tersebut masih hidup di tengah perang, kelaparan, kehancuran fasilitas kesehatan, dan ketakutan tanpa akhir. Anak-anak kehilangan keluarga, rumah, bahkan masa depan mereka.
Selama dunia hanya sibuk mengecam tanpa tindakan nyata, penderitaan rakyat Palestina dan Libanon akan terus berlangsung. Israel sudah terlalu lama dibiarkan bertindak tanpa tekanan serius dari komunitas internasional. Saatnya dunia membuktikan bahwa hukum internasional dan nilai kemanusiaan bukan sekadar slogan politik.