DTKJ Usul Tarif TransJakarta Rp5.000 dan TransJabodetabek Rp10.000

Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Sugihardjo (tengah). Foto: MI/Farhan.

DTKJ Usul Tarif TransJakarta Rp5.000 dan TransJabodetabek Rp10.000

Mohamad Farhan Zhuhri • 3 July 2026 14:35

Jakarta: Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Sugihardjo mengusulkan penyederhanaan tarif angkutan umum terintegrasi menjadi dua kelompok. Yakni, Rp5.000 untuk layanan TransJakarta dalam kota dan Rp10.000 untuk layanan TransJabodetabek.

Hal itu disampaikan Sugihardjo usai dilantik sebagai Ketua DTKJ. Menurut dia, penyederhanaan tarif diperlukan agar sistem transportasi publik lebih mudah dipahami masyarakat serta mendukung integrasi antarmoda.

“Yang sekarang kami usulkan tarif di dalam wilayah Jakarta Rp5.000. Sementara TransJabodetabek menjadi Rp10.000,” kata Sugihardjo dikutuip dari Media Indonesia, Jumat, 3 Juli 2026.

Sugihardjo menjelaskan tarif Rp5.000 akan mengurangi beban masyarakat yang selama ini harus membayar lebih mahal ketika berpindah dari BRT ke layanan non-BRT.  Dengan sistem baru, seluruh layanan TransJakarta , Mikrotrans, BRT dan non-BRT akan terintegrasi dalam satu tarif.

DTKJ juga mengusulkan penyederhanaan kelompok tarif yang selama ini mencapai enam hingga tujuh kelompok. Penyederhanaan diusulkan menjadi dua kategori agar tidak membingungkan pengguna transportasi umum.

Sugihardjo mengatakan usulan tersebut tidak hanya berorientasi pada penyesuaian tarif. Tapi, mendorong integrasi layanan yang lebih luas. 

Ilustrasi TransJakarta. Foto: Istimewa.

Sugihardjo menegaskan penyesuaian tarif tidak boleh dipandang sebagai upaya membebani masyarakat. 

Sebaliknya, kebijakan itu harus diikuti peningkatan kualitas layanan. Mulai dari kemudahan perpindahan antarmoda, waktu tunggu yang lebih singkat, hingga kenyamanan perjalanan.

“Tarif boleh disesuaikan, tetapi harus diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan. Itu yang kami usulkan,” ujar Sugihardjo.

(Anggi Tondi)