Ombudsman Soroti Kematian Bayi 14 Bulan di RSUP M Djamil Padang usai Diduga Ditelantarkan

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) Adel Wahidi saat diwawancarai di Padang. ANTARA/Muhammad Zulfikar

Ombudsman Soroti Kematian Bayi 14 Bulan di RSUP M Djamil Padang usai Diduga Ditelantarkan

Whisnu Mardiansyah • 24 April 2026 17:12

Padang: Ombudsman Perwakilan Sumatra Barat memberi atensi terhadap kasus kematian seorang bayi berusia 14 bulan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr M Djamil Kota Padang.

"Kami mengamati dan menjadikan ini atensi karena berkaitan dengan penyelenggaraan layanan publik," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, di Padang seperti dilansir Antara, Jumat, 24 April 2026.

Menurut Adel, dua kejadian yang berujung kematian pasien harus menjadi perhatian bersama. Selain menyangkut layanan publik yang mesti diawasi, hal itu juga tentang keselamatan nyawa seseorang.

Meskipun demikian, Adel menyampaikan semua pihak terlebih dahulu harus memberikan kesempatan kepada manajemen rumah sakit untuk menjelaskan atau melakukan pemeriksaan internal mengenai kasus tersebut.

Salah satu langkah yang mesti dilakukan RSUP Dr M Djamil ialah memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk tindakan medis yang dilakukan terhadap pasien berusia 14 bulan itu.
 


Adel menyampaikan telah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan meminta agar pemeriksaan yang dilakukan berjalan profesional dan berintegritas.

Di satu sisi, kejadian ini menjadi pintu bagi RSUP Dr M Djamil untuk menunjukkan profesionalitas dan integritasnya. Namun, sebaliknya, jika itu tidak dilakukan maka akan menjadi preseden buruk bagi rumah sakit.

Berdasarkan komunikasi antara Ombudsman dengan manajemen RSUP Dr M Djamil, saat ini telah dibentuk tim. Tim tersebut sedang bekerja mendalami kejadian yang menimpa pasien.

"Mereka sedang bekerja dan dalam waktu dekat akan mengumumkan hasilnya," ucapnya.


ilustrasi medcom.id

Kronologi Peristiwa

Kasus meninggalnya bayi berusia 14 bulan di RSUP Dr. M. Djamil berawal dari korban terkena air panas pada 26 Maret 2026 di kediamannya. Korban langsung dibawa ke IGD RS Hermina dan mendapatkan penanganan pertama.

Di RS Hermina, pihak rumah sakit menyampaikan bahwa korban harus dirujuk ke RSUP Dr M Djamil Padang. Pada awalnya orang tua korban sempat menolak dirujuk ke RSUP Dr M Djamil dan meminta opsi ke rumah sakit lain. Namun, petugas di RS Hermina menyampaikan tidak bisa karena korban membutuhkan operasi debridemen atau pembersihan luka.

Setibanya di RSUP Dr M Djamil, ibu korban berpikir pemindahan pasien dari rumah sakit pertama ke rumah sakit kedua sudah rampung. Ia mengira anaknya telah mendapatkan ruangan perawatan. Namun dugaannya salah karena ia dan anaknya telantar di IGD RSUP Dr M Djamil.

Terpisah, Direktur Utama RSUP Dr M Djamil Padang, Dovy Djanas, menegaskan komitmen rumah sakit menindaklanjuti hasil investigasi yang sedang dilakukan terkait meninggalnya pasien beberapa waktu lalu.

"Kalau ada yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur, kami dengan tegas menindaklanjutinya sesuai dengan temuan tim audit yang sedang bekerja," katanya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)