Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 16 December 2025 23:31
Jakarta: Kubu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah adanya pelanggaran hukum atas penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Pembagian jemaah didasari kebijakan zonasi dari Pemerintah Arab Saudi.
“Perhitungan teknis kapasitas di Mina termasuk adanya kebijakan zonasi Mina oleh Saudi yang berdampak terhadap penempatan dan pembiayaan jemaah,” kata Kuasa Hukum Yaqut, Melissa Anggraini, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Desember 2025.
Melissa mengatakan pemerintah harus mengikuti peraturan dari Arab Saudi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Pembagian kuota juga didasari oleh kesepakatan zonasi yang disepakati Arab Saudi.
“MoU yang telah ditandatangani oleh Saudi dan Indonesia,” ucap Melissa.
Kubu Yaqut masih meyakini pembagian kuota haji merupakan hak menteri berdasarkan aturan main diskresi. Tujuannya untuk memastikan jemaah haji beribadah tanpa permasalahan.
“Diskresi tersebut dilakukan untuk kepentingan pelayanan dan keselamatan jemaah, bukan untuk keuntungan pribadi maupun kelompok,” ujar Melissa.
Baca Juga:
Pulang Usai Diperiksa KPK, Yaqut: Tanya ke Penyidik |
%20Yaqut%20Cholil%20Qoumas%20usai%20diperiksa%20KPK_%20Metro%20TV%20Candra.jpeg)