Ilustrasi. Foto: Pajak.go.id
Husen Miftahudin • 17 December 2025 16:30
Jakarta: Mulai tahun pajak 2025, semua pelaporan dan administrasi pajak di Indonesia akan menggunakan sistem Coretax DJP. Wajib pajak orang pribadi maupun badan harus melaporkan SPT Tahunan 2025 melalui platform ini pada 2026. Oleh karena itu, DJP mendorong seluruh wajib pajak untuk mempersiapkan aktivasi akun dan data mulai dari sekarang.
Transisi wajib pajak ke Coretax DJP
Melansir dari laman resmi DJP, terdapat tiga hal yang perlu dilakukan wajib pajak dalam mempersiapkan proses transisi dengan sistem baru Coretax DJP, di antaranya melakukan aktivasi akun Coretax, pembuatan Kode Otorisasi DJP (KO DJP), dan validasi KO DJP.
Semakin cepat aktivasi akun dilakukan, semakin siap wajib
pajak menghadapi pelaporan SPT Tahunan. Ketiga tahapan ini menjadi kunci untuk mengakses semua fitur administrasi perpajakan yang terintegrasi.
Tata cara persiapan transisi Coretax DJP
Berikut merupakan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk melakukan aktivasi akun Coretax DJP, pembuatan KO DJP, dan validasi KO DJP, dilansir dari laman resmi DJP:
1. Aktivasi akun Coretax
Sebelum melakukan aktivasi akun, perlu diketahui bahwa syarat utama aktivasi akun Coretax adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berikut tata cara melakukannya:
- Kunjungi website resmi Coretax DJP melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id/identityproviderportal/account/login
- Pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
- Centang opsi “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”
- Masukkan NPWP dan klik tombol “Cari”.
- Isi e-mail dan nomor ponsel yang terdaftar di DJP Online. Jika ada perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terdekat.
- Lakukan verifikasi identitas sesuai instruksi.
- Centang pernyataan persetujuan, lalu klik “Simpan”.
- Cek email resmi dari domain @pajak.go.id untuk menerima Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak beserta kata sandi sementara.
- Login kembali ke Coretax, ganti kata sandi, dan buat passphrase baru.
- Akun Coretax kini berhasil diaktivasi dan siap digunakan.
(Ilustrasi digitalisasi perpajakan coretax. Foto: pajak.go.id)
2. Pembuatan KO DJP
KO DJP merupakan tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan oleh DJP. KO DJP berfungsi untuk menandatangani semua dokumen perpajakan digital. Berikut langkah-langkah membuatnya:
- Login ke akun Coretax DJP.
- Akses menu “Portal Saya” dan pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
- Isi data sertifikat digital dan pilih penyedia sertifikat, termasuk yang dikelola DJP.
- Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase baru.
- Centang pernyataan persetujuan, lalu klik “Kirim”.
- Jika berhasil, notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat” akan muncul.
- Jangan lupa untuk unduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital sebagai dokumen resmi.
3. Validasi KO DJP
Setelah melakukan dua tahapan di atas, berikut merupakan tahap finalisasi yang harus dilakukan:
- Masuk ke “Portal Saya” atau “Profil Saya”.
- Akses menu “Nomor Identifikasi Eksternal”, lalu pilih tab “Digital Certificate”.
- Periksa status sertifikat, pastikan VALID. Apabila masih INVALID, klik menu “Periksa Status”.
- Jika valid, klik tombol “Menghasilkan” untuk membuat kode otorisasi.
- Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan tersedia di menu Dokumen Saya.
- KO DJP kini aktif dan sudah tervalidasi.
Dengan akun Coretax dan KO DJP yang valid, semua urusan perpajakan menjadi lebih praktis dan terintegrasi. Sistem ini juga aman berkat penggunaan tanda tangan elektronik resmi dari DJP. Dengan persiapan ini, wajib pajak bisa lebih tenang menghadapi musim pelaporan SPT tahunan. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)