Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Husen Miftahudin • 19 December 2025 21:19
Jakarta: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi akan menetapkan upah minimum untuk tahun 2026 pada 24 Desember 2025 mendatang. Penetapan serentak ini mencakup Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta upah sektoral, dengan menggunakan formula baru dari Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan terbaru. Berdasarkan formula ini, UMK Jepara tahun 2026 diproyeksikan naik signifikan.
Proyeksi kenaikan
Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, menegaskan formula yang digunakan adalah Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa). Nilai Alfa yang berkisar antara 0,5 hingga 0,9 akan ditentukan melalui pembahasan di Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara sebelum direkomendasikan ke gubernur.
"Terkait alfa itu bagian dari dinamika yang ada di dewan pengupahan. Nanti akan diramu oleh Dewan Pengupahan (Kabupaten)," jelas Aziz.
Dengan UMK Jepara 2025 sebesar Rp 2.610.224 dan menggunakan asumsi inflasi nasional 2,5 persen serta pertumbuhan ekonomi 5,1 persen seperti contoh perhitungan resmi, berikut proyeksi kasar UMK Jepara 2026:
Jika Alfa 0,5
- Kenaikan: 2,5% + (5,1% x 0,5) = 5,05%.
- Nilai UMK Jepara 2026: Rp 2.742.026 (naik Rp131.802 dari 2025).
Jika Alfa 0,9
- Kenaikan: 2,5% + (5,1% x 0,9) = 7,09%.
- Nilai UMK Jepara 2026: Rp2.795.230 (naik Rp185.006 dari 2025).
(Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Husen)
Proses penentuan
Terkait proses penentuan nilai alfa, usulan dari serikat pekerja, pengusaha, dan akademisi akan dibahas di tingkat kabupaten. Rekomendasi Bupati Jepara kemudian harus disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah paling lambat 22 Desember 2025 untuk kemudian ditetapkan secara serentak dua hari setelahnya, pada 24 Desember 2025.
Perhitungan di atas adalah proyeksi berdasarkan contoh asumsi angka makroekonomi yang diberikan. Angka final UMK Jepara 2026 akan menggunakan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi resmi dari pemerintah, serta nilai alfa yang disepakati di tingkat kabupaten.
Dengan adanya formula baru yang lebih transparan ini, pekerja dan pengusaha di Kabupaten Jepara dapat memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai perkiraan upah minimum tahun depan. Hasil akhir dari penetapan ini nantinya diharapkan dapat menyeimbangkan peningkatan daya beli pekerja dengan tetap menjaga iklim usaha yang kondusif di provinsi ini. (Muhammad Adyatma Damardjati)