Danantara Pastikan DSI Tak Jadi Perantara Ekspor, Tapi Fokus Perbaiki Tata Kelola!

Ilustrasi pengangkutan dalam perdagangan batu bara, batu bara merupakan salah satu komoditas SDA yang diatur tata kelola ekspornya oleh DSI. Foto: dok Istimewa.

Danantara Pastikan DSI Tak Jadi Perantara Ekspor, Tapi Fokus Perbaiki Tata Kelola!

Husen Miftahudin • 11 June 2026 23:22

Jakarta: Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia Dony Oskaria menegaskan pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (Persero) atau DSI tidak ditujukan untuk mengambil alih kegiatan ekspor maupun menjadi perantara perdagangan sumber daya alam (SDA).

Menurut Dony, DSI dibentuk untuk memastikan komoditas SDA strategis Indonesia diperdagangkan dengan harga yang sesuai nilai sebenarnya. Langkah tersebut sekaligus ditujukan untuk mencegah praktik kecurangan dalam ekspor yang berpotensi merugikan negara.

"Kita hanya memastikan, tujuan kita sebenarnya 'eh, lu jualnya dengan harga yang bener dong'. Tujuan kita kan itu sebenarnya. Bukan mengambil barang mereka dan menjadi calo yang kemudian menjual," jelas Dony dalam siniar Bukan Kaleng-Kaleng, dikutip Kamis, 11 Juni 2026.

Dony mengatakan pembentukan DSI didasarkan pada kondisi yang selama ini terjadi dalam aktivitas ekspor SDA. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian pemerintah ialah praktik transfer pricing, yaitu penjualan komoditas dengan harga lebih rendah kepada perusahaan afiliasi milik eksportir.

Selain itu, pemerintah juga menyoroti praktik under invoicing, yakni pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dibandingkan nilai transaksi sebenarnya. Praktik tersebut dinilai dapat mengurangi potensi penerimaan negara.

Ia menegaskan pemerintah ingin memastikan manfaat ekonomi dari kegiatan ekspor dapat dirasakan secara optimal oleh negara dan masyarakat.

"Yang penting tujuannya adalah tidak boleh terjadi transfer pricing, tidak boleh terjadi under invoicing. Lalu bagaimana pemerintah me-monitor ini? Dibentuklah DSI," tegas Dony.
 

Baca juga: Danantara Jamin Ekspor SDA Lewat DSI Tak Ganggu Kontrak Kerja Sama yang Sedang Berjalan


(COO Danantara Indonesia dan Kepala BP BUMN Dony Oskaria. Foto: dok Antara)
 

Masa transisi hingga akhir 2026


Dony menjelaskan pencegahan praktik transfer pricing dan under invoicing akan menjadi fokus utama DSI selama masa transisi kebijakan ekspor SDA satu pintu yang berlangsung pada 1 Juni hingga 31 Desember 2026.

Pada periode tersebut, eksportir tetap dapat menjalankan kegiatan ekspor seperti biasa. Namun, pelaku usaha diwajibkan melaporkan aktivitas ekspornya kepada DSI melalui sistem layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Ia juga meminta pelaku usaha tidak khawatir terhadap implementasi kebijakan tersebut. Pemerintah, kata Dony, tetap menghormati kontrak-kontrak yang telah berjalan dan akan melakukan evaluasi setelah tiga bulan pelaksanaan.

Menurut dia, pemerintah tidak memiliki kepentingan untuk mengganggu ekosistem perdagangan yang sudah terbentuk. Kebijakan ini justru diarahkan untuk memperkuat penerimaan negara, meningkatkan transparansi perdagangan, serta menciptakan tata kelola ekspor yang lebih sehat.

"Jadi nggak usah khawatir. Tidak ada keinginan pemerintah untuk menghancurkan sistem pendapatan kita. Justru kita ingin pendapatan kita jadi lebih besar. Dan apa impact-nya untuk para pemegang di bursa? Dengan kita kontrol, seharusnya teman-teman di bursa menjadi lebih confidence lagi," terang dia.

Dony menilai pengawasan yang lebih baik terhadap transaksi ekspor akan meningkatkan kepercayaan pasar sekaligus mendukung terciptanya iklim usaha yang lebih transparan dan berkelanjutan.

(Husen Miftahudin)