Wagub Babel Hellyana Disebut Jadi Tersangka Ijazah Palsu

Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana. Foto: Dok. Pemprov Babel.

Wagub Babel Hellyana Disebut Jadi Tersangka Ijazah Palsu

Siti Yona Hukmana • 22 December 2025 19:48

akarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dikabarkan menetapkan Wakil Gubernur (Wagub) Bangka Belitung (Babel), Hellyana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Penetapan ini dikonfirmasi melalui surat pemberitahuan yang dikirimkan ke pihak pelapor dan Kejaksaan Agung.

"Benar terkait informasi tersebut. Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Mabes Polri yaitu tentang perihal ijazah Wakil Gubernur yaitu Ibu Hellyana," kata kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara, dalam keterangannya, Senin, 22 Desember 2025.
 


Berdasarkan dokumen yang diterima Metrotvnews.com, Bareskrim Polri telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum). Surat bernomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tersebut tertanggal 17 Desember 2025.

Dalam surat itu disebutkan bahwa Hellyana ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, dan penggunaan gelar akademik yang tidak benar. Ia dijerat dengan Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, serta Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.

Herdika menjelaskan, berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), Hellyana tercatat masuk kuliah pada 2013 dan mengundurkan diri pada 2014. Namun, ia diketahui memiliki ijazah yang seolah-olah diterbitkan pada 2012.

"Tidak mungkin ijazah sudah keluar padahal baru kuliah satu tahun saja," jelas Herdika.

Herdika menyayangkan dugaan penggunaan gelar atau ijazah palsu oleh Hellyana. Apalagi, sampai saat ini masih digunakan dalam gelar akademiknya.

Di sisi lain, kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, mengaku belum mendapatkan informasi resmi mengenai status tersangka kliennya. Pihaknya menyatakan masih menunggu surat pemberitahuan resmi dari penyidik Mabes Polri.

"Sampai hari ini tidak pernah ada surat penetapan tersangka yang kami terima secara resmi dari penyidik. Karena itu, kami meminta publik dan media untuk tidak berspekulasi serta menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum,” ujar Zainul. 

Sebelumnya, mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik didampingi kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara melaporkan Wagub Babel Hellyana ke Bareskrim Polri atas dugaan kepemilikan ijazah palsu. Mereka menyerahkan alat bukti tangkapan layar Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek RI, yang menyatakan bahwa Hellyana telah masuk Universitas Azzahra Tahun 2013.


Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Kemudian, fotokopi ijazah milik Hellyana yang dikeluarkan Universitas Azzahra Tahun 2012. Lalu, surat edaran pengaturan jam kerja di lingkungan Pemprov Babel yang ditandatangani oleh Wagub Babel Hellyana dengan menampilkan gelar SH.

“Nah ini yang menjadi dugaan-dugaan kami bahwa oknum H ini, wakil gubernur ini menggunakan ijazah palsu,” ujar Herdika di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

Laporan diterima Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, dengan nomor: LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 21 Juli 2025. 

Metrotvnews.com telah mengonformasi ke Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra dan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko terkait penetapan tersangka ini. Namun, keduanya belum merespons.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)