Petugas Dishub DKI Jakarta menindak bus yang melanggar aturan di Terminal Kampung Rambutan. Foto: Metrotvnews.com/Zaenal Arifin.
Petugas Gabungan Tilang 5 Bus AKAP yang Langgar Aturan
Zaenal Arifin • 24 December 2025 17:48
Jakarta: Sebanyak lima bus antar kota antar provinsi (AKAP) mendapat penindakan berupa tilang surat-surat oleh petugas gabungan. Hal itu dilakukan untuk memberikan rasa nyaman kepada penumpang yang akan melakukan mudik Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025/2026).
"Kita sudah melakukan penindakan penilangan terhadap lima kendaraan bus AKAP, yakni satu di depan pintu masuk Terminal Kampung Rambutan dan empat di jalan Pasar Rebo," kata Kepala Terminal Kampung Rambutan Revi Zulkarnain, Rabu, 24 Desember 2025.
Revi mengungkapkan, penindakan berupa tilang terhadap bus AKAP ini akan terus dilakukan pihaknya hingga sore ini.
Baca Juga :
Polres Bandung Jaga Ketat 149 Gereja saat Natal

Petugas menilang bus AKAP yang menyalahi aturan. Foto: Metrotvnews.com/Zaenal Arifin.
Revi menerangkan, penindakan berupa tilang ini diberikan kepada lima bus AKAP, karena bus tersebut melanggar aturan, seperti parkir di bahu jalan.
"Sehingga mengganggu arus lalu lintas di Jalan Pasar Rebo, sehingga kita berikan penindakan penilangan, sehingga lalu lintas di sekitar terminal dan Jalan Pasar Rebo bisa lancar tidak ada kemacetan," ujar Zulkarnain.