Ini Daftar Lengkap Tarif Listrik 13 Golongan Pelanggan PLN

Ilustrasi. Foto: dok PLN.

Ini Daftar Lengkap Tarif Listrik 13 Golongan Pelanggan PLN

Ade Hapsari Lestarini • 20 February 2026 11:46

Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik Februari 2026 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini berlaku untuk kuartal I-2026, yakni Januari hingga Maret.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Penyesuaian tarif listrik nonsubsidi sejatinya dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan secara formula tarif listrik berpotensi berubah. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif kuartal I-2026 tetap.

Selain 13 golongan nonsubsidi, tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Subsidi listrik tetap diberikan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi dan kepastian bagi masyarakat serta pelaku usaha di awal 2026.


 


Daftar tarif listrik terbaru per golongan

 

1. Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga

  • R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh.
  • R-1/TR 900 VA: Rp605 per kWh.
 

2. Tarif Listrik Rumah Tangga Nonsubsidi

  • R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh.
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
  • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
  • R-3/TR dan TM di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh.
 

3. Tarif Listrik Bisnis

  • B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
  • B-3/TM, TT di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
 

4. Tarif Listrik Industri

  • I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
  • I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.
 

5. Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum

  • P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
  • P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
  • P-3/TR (PJU): Rp1.699,53 per kWh.
  • L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh.
 

6. Tarif Listrik Pelayanan Sosial

  • S-1/TR 450 VA: Rp325 per kWh.
  • S-1/TR 900 VA: Rp455 per kWh.
  • S-1/TR 1.300 VA: Rp708 per kWh.
  • S-1/TR 2.200 VA: Rp760 per kWh.
  • S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh.
  • S-2/TM di atas 200 kVA: Rp925 per kWh.

Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga keterjangkauan tarif listrik sekaligus memastikan keberlanjutan pasokan tenaga listrik nasional sepanjang 2026.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Ade Hapsari Lestarini)