Ilustrasi. Foto: Fahum.umsu.ac.id
Kapan Gaji ke-13 2026 Cair? Ini Bocoran Jadwal dan Daftar Besaran per Golongan
Husen Miftahudin • 19 February 2026 20:00
Jakarta: Memasuki bulan suci Ramadan, pertanyaan soal pencairan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai hangat diperbincangkan. Walaupun jadwal pastinya belum ditetapkan secara resmi, namun besaran tunjangan yang meliputi gaji pokok serta tunjangan kinerja tersebut diperkirakan akan mulai cair pada pertengahan 2026.
Lantas, kapan gaji-13 2026 cair dan berapa estimasi besarannya? Berikut penjelasannya!
Apa itu gaji ke-13?
Mengutip laman Dealls, gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan yang diberikan oleh pemerintah kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS, TNI, Polri, pejabat negara dan pensiunan. Gaji ini ditujukan membantu para ASN dan pensiunan untuk dana darurat atau memenuhi kebutuhan pendidikan anak seperti biaya sekolah, perlengkapan belajar dan kebutuhan lainnya.
Prediksi pencairan gaji ke-13
Sebelum memprediksi kapan kisaran waktu pencairan gaji, perlu dipahami terlebih dahulu Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar payung hukum penetapan kebijakan ini. Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, pencairan gaji ASN pada tahun sebelumnya biasanya dilakukan pada periode Juni hingga Juli.
Meskipun pencairan Gaji ke-13 diprediksi akan cair pada Juni-Juli 2026, namun hingga kini belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait jadwal pasti pencairan gaji ke-13 pada 2026.
Komponen gaji ke-13
Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, komponen gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI dan Polri, meliputi:
- Gaji pokok.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan keluarga (suami/istri 10 persen dan anak 2 persen).
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Tunjangan kinerja (tukin).
Sementara itu, komponen gaji ke-13 pensiunan turut diatur dalam PP Nomor 11 tahun 2025 yang meliputi:
- Pensiun pokok.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tambahan penghasilan.
| Baca juga: Gaji ke-13 ASN 2026: Estimasi Jadwal Pencairan dan Rincian Besaran per Golongan |

(Ilustrasi. Foto: dok MI)
Estimasi besaran Gaji ke-13 ASN
1. Gaji ke-13 PNS
Besaran gaji ke-13 PNS berbeda-beda tergantung instansi, golongan dan jabatan. Mengutip laman Dealls, berikut perkiraan gaji ke-13 PNS Tahun 2026:
Golongan I
Golongan I
- IA: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- IB: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- IC: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- ID: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
- IIA: Rp2.079.200 - Rp3.118.600
- IIB: Rp2.164.800 - Rp3.276.800
- IIC: Rp2.254.300 - Rp3.442.400
- IID: Rp2.349.600 - Rp3.616.300
Golongan III
- IIIA: Rp2.561.700 - Rp3.843.400
- IIIB: Rp2.670.700 - Rp4.015.600
- IIIC: Rp2.783.700 - Rp4.195.800
- IIID: Rp2.901.400 - Rp4.384.200
Golongan IV
- IVA: Rp3.022.200 - Rp4.581.100
- IVB: Rp3.148.600 - Rp4.779.800
- IVC: Rp3.281.500 - Rp4.987.800
- IVD: Rp3.421.000 - Rp5.205.100
- IVE: Rp3.567.100 - Rp5.432.800
Gaji ke-13 pensiunan
Penentuan gaji ke-13 bagi pensiunan bervariasi mengacu golongan dan jabatan terakhir. Berikut rinciannya:
- Golongan I (Ia-Id): Rp1.748.100 - Rp2.256.700.
- Golongan II (IIa-IId): Rp1.748.100 - Rp3.208.800.
- Golongan III (IIIa-IIIc): Rp1.748.100 - Rp4.029.600.
- Golongan IV (Iva-IVe): Rp1.748.100 - Rp4.957.100
Demikian rincian estimasi gaji ke-13 tahun 2026. Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan kesejahteraan ASN tetap terjaga dan dapat mengelola keuangan dengan bijak. (Surya Mahmuda)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com