Jangan Keliru! Ini Perbedaan Mendasar Harta PPS dan Investasi PPS

Ilustrasi. Foto: dok Metrotvnews.com

Jangan Keliru! Ini Perbedaan Mendasar Harta PPS dan Investasi PPS

Husen Miftahudin • 19 February 2026 19:47

Jakarta: Pemerintah menghadirkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan meningkatkan kepatuhan pajak.

Program ini memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk melaporkan aset yang selama ini belum terdata guna memperoleh perlindungan data serta menghindari sanksi administratif di masa depan.

Namun, masih banyak wajib pajak yang bingung dalam membedakan Harta PPS dan Investasi PPS. Lantas, apa perbedaan mendasar di antara keduanya? Merangkum dari berbagai sumber, berikut penjelasannya:
 

Apa itu harta PPS dan investasi PPS?


Harta PPS merupakan seluruh aset kekayaan seperti tanah, rumah, emas, dan bangunan yang diungkapkan wajib pajak saat mengikuti program PPS. Harta ini merupakan aset yang sebelumnya belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Sementara investasi PPS adalah sebagian dana hasil pengungkapan atau reputasi yang ditempatkan pada instrumen investasi tertentu untuk memperoleh tarif pajak final yang lebih rendah. Instrumen yang dimaksud mencakup Surat Berharga Negara (SBN), investasi pada hilirisasi sumber daya alam, atau proyek energi terbarukan.

Perlu diketahui, PPS dilaksanakan selama enam bulan, yakni mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Program ini resmi diberlakukan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 yang mengatur mekanisme pelaksanaannya.

Meski periode ini sudah berakhir, namun pemahaman tentang PPS masih tetap relevan karena masih ada kewajiban pelaporan realisasi investasi bagi peserta PPS.
 
Baca juga: 2,9 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Lewat Coretax


(Ilustrasi. Foto: dok Metrotvnews.com)
 

Perbedaan harta PPS dan investasi PPS


Terdapat beberapa aspek yang membedakan harta PPS dan investasi PPS, di antaranya:
 

1. Tujuan dan fungsi

Harta PPS berfungsi sebagai basis data bagi DJP untuk mengetahui harta yang dilaporkan. Dengan melaporkan harta ini, wajib pajak mendapatkan perlindungan data dan terhindar dari sanksi denda yang lebih besar. Sementara Investasi PPS, bertujuan untuk mendapatkan tarif pajak final yang lebih rendah.

Dengan menempatkan dana pada instrumen investasi, wajib pajak turut berkontribusi pada pembangunan infrastruktur seperti jalan tol, bendungan, bandara hingga hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA).
 

2. Mekanisme penempatan

Penyimpanan harta PPS bersifat bebas dan tidak terikat pada instrumen tertentu. Sementara investasi PPS, memiliki wadah yang diatur ketat oleh pemerintah. Wajib pajak harus menempatkan dananya pada SBN seri khusus seperti Surat Utang Negara (SUN) atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
 

3. Jangka waktu

Pelaporan Harta PPS dan Investasi PPS dilakukan secara rutin setiap tahun, namun menggunakan formulir dan sistem yang berbeda. Harta PPS wajib dilaporkan dalam daftar harta SPT Tahunan PPh setiap tahun selama harta tersebut masih dimiliki.

Sementara investasi PPS, wajib dilaporkan secara elektronik setiap tahun sebagai laporan realisasi investasi, dengan batas waktu akhir tahun ketiga, keempat dan seterusnya hingga terpenuhi masa holding period lima tahun.

Demikian informasi mengenai harta PPS dan investasi PPS, dengan memahami kedua instrumen ini, wajib pajak diharapkan dapat memanfaatkan program pemerintah secara tepat untuk berkontribusi pada pembangunan ekonomi nasional. (Surya Mahmuda)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)