Ilustrasi. Foto: Freepik.
Pemprov Sumut Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
30 April 2026 12:45
Medan: Pemerintah Provinsi Sumatra Utara resmi memberlakukan kebijakan pembebasan pajak untuk kendaraan listrik. Langkah ini diambil guna mendukung program nasional percepatan penggunaan kendaraan ramah lingkungan.
Pemprov Sumatera Utara memutuskan membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) khusus untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
Kebijakan ini merujuk pada surat edaran Menteri Dalam Negeri yang mendorong pemerintah daerah memberikan insentif fiskal bagi pengguna kendaraan listrik.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumut, Sutan Tolang Lubis, menyatakan pihaknya mengikuti arahan terbaru dari Menteri Dalam Negeri terkait penerapan pajak kendaraan listrik.
"Surat edaran Mendagri tanggal 22 April tahun 2026, kita diminta untuk memberikan pembebasan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB bagi kendaraan listrik. Jadi kita akan mengikuti sebagaimana surat edaran Mendagri tersebut," ujar Tolang di Medan, Kamis, 30 April 2026.
Meskipun demikian, Pemprov Sumut masih akan terus memantau perkembangan kebijakan dari pemerintah pusat. Pemantauan terutama terkait mekanisme dan ketentuan lanjutan pembayaran pajak kendaraan listrik.
.jpg)
Ilustrasi kendaraan listrik. Foto: Antara.
Adapun kebijakan pembebasan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Dengan adanya insentif ini, pemerintah berharap masyarakat semakin terdorong beralih ke kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan. Kebijakan ini sekaligus mendukung upaya pengurangan emisi karbon di daerah. (Edy Sembiring)