Rencana Ajukan Pinjaman? Begini Cara Mudah Cek SLIK OJK Secara Mandiri

Ilustrasi. Foto: Freepik.

Rencana Ajukan Pinjaman? Begini Cara Mudah Cek SLIK OJK Secara Mandiri

Eko Nordiansyah • 4 May 2026 15:01

Jakarta: Memiliki rekam jejak kredit yang bermasalah kerap menjadi batu sandungan utama bagi masyarakat dalam mengakses fasilitas pembiayaan perbankan. Baik untuk pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), Kredit Modal Kerja, hingga Kredit Tanpa Agunan (KTA), seluruh persetujuannya kini bergantung pada catatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang di kalangan masyarakat lebih familier disebut sebagai OJK Checking merupakan pangkalan data yang merekam histori perkreditan seorang debitur di berbagai lembaga keuangan.

Catatan tersebut menjadi parameter utama bagi pihak perbankan untuk mengukur tingkat kedisiplinan dan kelayakan calon debitur sebelum menyalurkan fasilitas pemberian kredit atau modal.

Data yang terintegrasi di dalam SLIK tersebut mencakup identitas debitur, rincian agunan, struktur pengurus dan pemilik bagi badan usaha, histori pembayaran cicilan, catatan kredit macet, hingga total plafon pembiayaan yang diterima.

Lima Tingkat Kolektibilitas Kredit OJK


Merujuk pada Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum terdapat klasifikasi kualitas kredit melalui penentuan skor SLIK yang dibagi ke dalam lima tingkat kolektibilitas:
  • Skor 1 (Kredit Lancar): Rekam jejak sangat baik. Pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga selalu dilakukan tepat waktu tanpa adanya tunggakan, sesuai dengan persyaratan kontrak kredit.
  • Skor 2 (Dalam Perhatian Khusus): Terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau bunga dengan durasi tunggakan hingga 90 hari.
  • Skor 3 (Kredit Kurang Lancar): Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 90 hari hingga maksimal 120 hari.
  • Skor 4 (Kredit Diragukan): Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 120 hari hingga maksimal 180 hari.
  • Skor 5 (Kredit Macet): Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 180 hari.
Berdasarkan parameter tersebut, perbankan umumnya akan memberikan lampu hijau atau persetujuan bagi calon debitur yang berada di Skor 1. Sebaliknya, debitur yang terperosok di angka 2 hingga 5 dipastikan akan mengalami kesulitan atau penolakan saat mengajukan fasilitas kredit di lembaga keuangan mana pun.

(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)

Tata Cara Pengecekan SLIK OJK

Guna memantau kesehatan kredit secara mandiri, masyarakat memiliki hak untuk meminta Informasi Debitur (iDeb) kepada OJK melalui dua metode resmi:

1. Pengecekan Daring (Online) via Aplikasi iDebku

  • Kunjungi laman resmi OJK melalui tautan idebku.ojk.go.id.
  • Klik menu “Pendaftaran” pada halaman utama.
  • Lengkapi formulir data diri secara presisi sesuai dengan identitas kependudukan asli, lalu klik “Selanjutnya”.
  • Unggah salinan (scan/foto) dokumen persyaratan: KTP untuk debitur perseorangan, atau Identitas Pengurus beserta NPWP untuk debitur badan usaha.
  • Klik "Ajukan Permohonan".
  • Setelah registrasi tervalidasi, pemohon akan menerima email yang memuat nomor pendaftaran. Nomor ini dapat digunakan untuk melacak status permohonan pada menu “Status Layanan”.
  • OJK akan memproses dokumen dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 (satu) hari kerja.

2. Pengecekan Luring (Offline) di Kantor OJK

  • Debitur dapat menyambangi kantor OJK setempat secara langsung.
  • Membawa dokumen identitas fisik dan mengisi formulir permintaan informasi melalui portal internal idebkuinternal.ojk.go.id yang disediakan di lokasi.
  • Petugas OJK akan melakukan verifikasi dan pencocokan dokumen pendukung.
  • Hasil rekaman SLIK akan dikirimkan langsung ke alamat email pemohon yang didaftarkan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)