Mencari Solusi Keberlanjutan Media Mainstream

KTP2JB menggelar diskusi dengan para pemimpin redaksi (pemred) sejumlah media massa. Foto: Metrotvnews.com/Ardhan.

Mencari Solusi Keberlanjutan Media Mainstream

Ardhan Anugrah • 4 December 2025 13:13

Jakarta: Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) mengajak para pemimpin redaksi media mencari solusi agar industri media yang mengandalkan nilai jurnalisme tetap bisa hidup. Hal itu dilakukan karena adanya disrupsi platform digital dan kecerdasanm buatan atau AI.

Ketua KTP2JB, Suprapto Sastroatmojo mengatakan, agenda Media Sustainability Forum kali ini membicarakan berbagai hal yang menjadi tantangan bagi industri media tanah air untuk bisa bertahan dan tetap relevan. Salah satunya terkait mendapatkan sumber penghasilan di tengah gempuran platform digital yang terus menggerus eksistensi media mainstream nasional.

"Upaya yang lebih konkret untuk mendukung keberlanjutan media, kita tahu bahwa industri media kan sekarang kondisinya tidak sedang baik-baik saja". kata Suprapto di Antara Heritage, Rabu, 3 Desember 2025.

Dalam diskusi tersebut, dibahas mengenai kelanjutan dari Peraturan Presiden nomor 32 Tahun 2024 yang mengatur tentang tanggungjawab tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Dalam beleid tersebut, terdapat 6 kewajiban bagi perusahaan platform digital.

Salah satu aturan tersebut yaitu meminta platform digital untuk bekerjasama, termasuk dalam urusan peningkatan pendapatan.

Baca juga: Journalist Club Tingkatkan Standar Jurnalisme dan Perlindungan Pekerja Media

"Kita mengingatkan platform digital bahwa mereka sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 itu ada tanggung jawab untuk bekerjasama demi keberlangsungan jurnalisme yang berkualitas. Konteksnya kerjasama yang bisa menghasilkan peningkatan revenue atau pendapatan bagi perusahaan pers." tambah Suprapto.

Selain itu, diskusi tersebut membahas kelanjutan dari regulasi yang akan diambil oleh pemerintah untuk menjaga keberlangsungan hidup industri pers nasional. Beberapa diantaranya adalah meminta pemerintah untuk bisa memberikan keringan pajak. 

Diskusi itu juga membahas upaya menaikkan status Perpres tersebut menjadi undang-undang (UU). Seperti isu soal no take for knowledge yang berkaitan dengan kebijakan fiskal pemerintah. 

"Tadi dari Bappenas sudah menjelaskan desain kebijakan pemerintah yang mengusulkan adanya istilah mereka itu demokratik fund ya. Kemudian dari komunitas pers juga mengusulkan adanya jurnalisme dana atau trust fund lah atau dana jurnalisme." ungkap Suprapto.

Ke depan, Suprapto mengatakan forum menyepakati untuk dibuat tim-tim khusus yang fokus pada akselerasi poin-pon kebijakan dalam Perpes 32 tahun 2024 ini. Yakni tim khusus membahas terkait kebijakan fiskal, tim khusus mengawal regulasi pemerintah, serta tim khusus untuk mengawal proses pembentukan hak cipta dari karya jurnalistik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)