Ilustrasi. Foto: Dok MI
Apakah BSU 2026 akan Cair? Cek Fakta Terbaru dan Cara Mengeceknya
Eko Nordiansyah • 2 January 2026 14:55
Jakarta: Isu mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan untuk 2026 kembali mencuat di kalangan pekerja. Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai kepastian program tersebut.
Status BSU 2026
Berdasarkan informasi terbaru dilansir dari laman Fahum Umsu, pemerintah belum mengumumkan secara resmi BSU 2026 akan dicairkan. Semua kabar yang beredar saat ini masih bersifat spekulasi dan belum dapat dijadikan patokan.
Secara historis, BSU biasanya diluncurkan sebagai stimulus ekonomi ketika pemerintah menilai kondisi tertentu memerlukan intervensi, seperti tekanan inflasi, penurunan daya beli pekerja bergaji rendah, atau untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Jika kondisi-kondisi tersebut muncul dan anggaran memungkinkan, peluang BSU untuk digulirkan kembali pada 2026 tetap terbuka, meski dengan skema yang mungkin berbeda.
Syarat penerima BSU
Mengingat peluang tersebut, pekerja disarankan untuk melakukan persiapan, mengacu pada pola kriteria yang pernah digunakan pada periode sebelumnya:
- Warga Negara Indonesia.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki NIK yang valid.
- Menerima upah di bawah batas tertentu.
- Bukan merupakan PNS, TNI, atau Polri.
Penting untuk diingat, syarat-syarat di atas hanya sebagai referensi. Persyaratan resmi BSU 2026, jika nantinya dibuka, belum ditetapkan dan dapat berubah.

(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)
Cara cek status penerimaan
Jika pemerintah nantinya mengumumkan program BSU, berikut adalah mekanisme yang biasanya digunakan untuk pengecekan status dan penyaluran dana:
1. Laman resmi Kemnaker
- Akses portal resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
- Lakukan registrasi dan login. Lengkapi biodata setelah login.
- Pantau notifikasi pada halaman utama untuk melihat status penerimaan.
2. Aplikasi JMO
- Unduh aplikasi JMO.
- Login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan.
- Cek pada menu yang relevan (misalnya 'Cek Status BSU' atau 'Kartu Digital' untuk memastikan status kepesertaan aktif).
Mekanisme penyaluran
Untuk mekanisme penyaluran, dana BSU pada periode sebelumnya disalurkan melalui bank-bank Himbara seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN, atau melalui PT Pos Indonesia bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank.
Pemerintah menegaskan program BSU tidak dipungut biaya apa pun dan tidak memerlukan pendaftaran mandiri, karena data calon penerima diambil secara otomatis dari basis data BPJS Ketenagakerjaan yang dilaporkan oleh perusahaan.
Hingga saat ini, pencairan BSU 2026 masih belum dapat dipastikan. Pekerja diimbau memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tetap aktif, memperbarui data pribadi termasuk rekening bank, serta hanya mengikuti informasi dari sumber resmi pemerintah seperti Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, masyarakat diminta tetap rasional dan waspada terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan pendaftaran atau pencairan BSU. (Muhammad Adyatma Damardjati)