Ilustrasi Jalan Malioboro. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Polresta Yogyakarta Dalami Dugaan Pungli Pelaku Usaha Food Truck
Whisnu Mardiansyah • 18 September 2026 23:11
Yogyakarta: Polresta Yogyakarta mendalami informasi mengenai dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pelaku usaha food truck yang berjualan di kawasan Alun-Alun Kidul Yogyakarta.
Informasi tersebut mencuat setelah pemilik usaha mengunggah pengalamannya melalui media sosial. Dalam unggahan itu, pemilik food truck menyebut menerima sejumlah permintaan di luar biaya perizinan.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta Iptu Dani HS mengatakan Kapolresta Yogyakarta telah meminta jajaran terkait melakukan pendalaman atas informasi tersebut.
"Kapolres (Kepala Kepolisian Resor) Yogyakarta telah menginstruksikan Kasat Reskrim dan Kasi Propam untuk langsung melakukan pendalaman," kata Dani di Yogyakarta, seperti dilansir Antara, Jumat, 18 September 2026.
Menurut Dani, personel Reskrim dan Propam Polresta Yogyakarta telah turun ke lapangan untuk mengumpulkan informasi sekaligus memeriksa kebenaran laporan yang beredar di media sosial.
"Saat ini unit Reskrim dan fungsi Propam sudah turun ke lapangan untuk melakukan pendalaman dan verifikasi secara menyeluruh," katanya.
Polresta Yogyakarta juga akan meminta keterangan dari pihak yang mengunggah informasi tersebut. Langkah itu dilakukan untuk mencocokkan informasi yang beredar dengan kondisi di lapangan.
"Untuk supaya datanya valid, harus dikonfirmasi, dimintai keterangan," katanya.
Belum Ada Laporan Resmi
Dani mengatakan pemilik food truck atau pihak yang mengunggah informasi tersebut belum menyampaikan laporan secara resmi kepada kepolisian.
Meski demikian, informasi yang beredar melalui media sosial tetap ditindaklanjuti Polresta Yogyakarta dengan melakukan pendalaman dan verifikasi.
Kepolisian juga belum menentukan langkah penindakan terkait dugaan permintaan yang melibatkan anggota kepolisian. Hasil pemeriksaan dari fungsi Reskrim dan Propam masih menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut.
"Kalau nanti ditemukan adanya pelanggaran hukum atau pelanggaran SOP (standar operasional prosedur) dari anggota, akan kita tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

Salah satu sudut wilayah Malioboro Yogyakarta. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Dalam unggahan di media sosial, pemilik food truck mengungkapkan adanya sejumlah permintaan yang disebut berada di luar biaya perizinan kegiatan.
Permintaan tersebut antara lain pembayaran parkir sebesar Rp1 juta per hari, penyediaan makanan untuk sejumlah orang, serta biaya tambahan penggunaan listrik.
Pemilik usaha menyebut permintaan tersebut sebagai pungutan liar. Kondisi itu kemudian membuat kegiatan berjualan yang semula direncanakan berlangsung selama lima hari hanya berjalan satu hari.
Polresta Yogyakarta masih melakukan pendalaman untuk memastikan informasi tersebut dan mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.